JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Masyarakat yang ingin mengikuti lelang Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Jambi perlu memperhatikan satu ketentuan penting, uang jaminan harus sudah efektif diterima rekening KPKNL Jambi paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang.
Ketentuan ini wajib diperhatikan calon peserta karena lelang BMD Pemkot Jambi akan berlangsung pada Senin, 12 Oktober 2026 melalui mekanisme open bidding secara online.
Artinya, peserta tidak cukup hanya memiliki akun atau berniat mengikuti lelang.
Uang jaminan juga harus sudah masuk dan diterima oleh rekening Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi sesuai batas waktu yang ditentukan.
Proses lelang berlangsung melalui situs lelang.go.id. Peserta dapat mengajukan penawaran setelah objek lelang ditayangkan hingga batas akhir pada Senin, 12 Oktober 2026 pukul 14.00 WIB waktu server.
Uang Jaminan Harus Efektif Diterima KPKNL
Kabid Aset BPKAD Kota Jambi, Lucky, mengingatkan masyarakat yang berminat mengikuti lelang agar mencermati seluruh persyaratan sebelum mengajukan penawaran.
Peserta wajib memiliki akun lelang yang telah terverifikasi menggunakan KTP.
Setelah itu, peserta harus menyetorkan uang jaminan sesuai nominal yang ditetapkan untuk objek lelang melalui virtual account masing-masing.
Hal yang perlu digarisbawahi, uang jaminan tersebut harus sudah efektif diterima rekening KPKNL Jambi paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang.
Karena itu, calon peserta sebaiknya tidak menunggu hingga batas akhir untuk melakukan pembayaran. Peserta perlu memperhitungkan waktu proses transaksi agar dana benar-benar masuk sesuai ketentuan.
Peserta Kalah Lelang Dapat Uang Jaminan Kembali
Uang jaminan tidak otomatis menjadi milik negara apabila peserta tidak memenangkan lelang.
Peserta yang tidak ditetapkan sebagai pemenang akan mendapatkan kembali uang jaminannya. Namun, biaya transaksi antarbank menjadi tanggung jawab peserta.
Sementara itu, peserta yang memenangkan lelang memiliki kewajiban pembayaran berikutnya.
Pemenang wajib melunasi sisa harga lelang beserta bea lelang pembeli sebesar 2 persen dari harga lelang paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
Jika pemenang tidak memenuhi kewajiban pembayaran dalam batas waktu tersebut, uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







