Buruh 37 Tahun Tewas Usai Dianiaya, Pria 50 Tahun Jadi Tersangka di Jambi

Seorang buruh di Penyengat Rendah Jambi meninggal setelah diduga mengalami penganiayaan. Sehari kemudian, pria 50 tahun yang menjadi tersangka diserahkan keluarganya ke polisi.
Dengarkan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Polisi mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang pria meninggal dunia di Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Seorang pria berinisial R alias M (50) kini diamankan sebagai tersangka setelah pihak keluarganya menyerahkan yang bersangkutan ke SPKT Polda Jambi.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan jajaran Polsek Telanaipura, Polresta Jambi, Polda Jambi. Polisi mengamankan tersangka pada Selasa, 6 Oktober 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Ananto Herlambang melalui Kapolsek Telanaipura, AKP Amran membenarkan penanganan kasus tersebut.

“Benar, pada hari Selasa 06 Oktober 2026 sekira pukul 15.00 WIB, kami berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial R alias M (50), terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Amran.

Peristiwa penganiayaan terjadi sehari sebelumnya, yakni Senin, 5 Oktober 2026 sekitar pukul 15.30 WIB.

Lokasi kejadian berada di RT 01, Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Korban diketahui bernama Yakub bin Bakri (37), warga setempat yang bekerja sebagai buruh.

Berdasarkan laporan polisi, kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Setelah kejadian, korban sempat mendapat pertolongan medis di rumah sakit. Namun, nyawa Yakub tidak berhasil diselamatkan.

Setelah menerima informasi terkait keberadaan tersangka, Tim Opsnal Polsek Telanaipura bergerak melakukan pengamanan.

Tim yang dipimpin Kapolsek Telanaipura, AKP Amran bersama Kanit Reskrim, Ipda Zulhadi mendapat informasi dari SPKT Polda Jambi bahwa tersangka telah diserahkan oleh pihak keluarganya.

Tersangka saat itu berada di SPKT Polda Jambi.

Polisi kemudian bergerak menuju SPKT Polda Jambi untuk menjemput dan mengamankan R alias M.

Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Mapolresta Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka diketahui bekerja sebagai penjual ayam di Pasar Aurduri dan berdomisili di kawasan Jalan Jepang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi.

Dalam penanganan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

image_pdfimage_print
Baca juga:  Sepekan Tak Dikenali, Mr X Akhirnya Dimakamkan Satlantas Polresta Jambi

Pos terkait