-
Satu bilah pisau dapur.
-
Satu buah topi.
Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan polisi.
Atas perkara tersebut, polisi menyangkakan tersangka dengan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa.
Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara.
Kapolsek Telanaipura mengatakan penyidik selanjutnya akan menyelesaikan pemberkasan perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahapan hukum berikutnya.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri dalam menghadapi persoalan hukum.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Mari bersama menjaga situasi kamtibmas di Kota Jambi agar tetap aman dan kondusif,” kata Amran.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







