Eks Kepala BPN Tanjab Timur Minta Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Tanah Ujung Jabung

Sidang korupsi pengadaan tanah Ujung Jabung kembali digelar. Eks Kepala BPN Tanjab Timur ajukan eksepsi dan pertanyakan perhitungan kerugian negara Rp11,6 miliar.
Dengarkan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Sidang dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa, 6 Oktober 2026.

Kali ini, kuasa hukum mantan Kepala Kantor BPN Tanjung Jabung Timur tahun 2019, Angga Sanasibiro, membacakan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam eksepsinya, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau tidak dapat diterima.

Mereka juga meminta Angga dibebaskan dari seluruh dakwaan yang diajukan jaksa.

Kuasa hukum Angga, Atika Sitorus, menilai dakwaan JPU tidak disusun secara cermat. Tim pembela juga menyoroti dasar perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.

“Memohon kepada Majelis Hakim agar menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau tidak diterima. Dan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan,” ujar Atika dalam persidangan.

Kuasa Hukum Soroti Auditor Penghitung Kerugian Negara

Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam eksepsi yakni mengenai pihak yang melakukan penghitungan kerugian negara.

Atika mempertanyakan kompetensi tim auditor internal Kejaksaan Tinggi Jambi yang menghitung kerugian negara dalam perkara tersebut.

Menurut dia, auditor yang melakukan penghitungan tidak memiliki lisensi dari lembaga yang disebutnya berkaitan dengan pertanahan maupun Kementerian Keuangan.

“Yang menghitung kerugian negara adalah audit internal dari Kejaksaan Tinggi Jambi, di mana auditor tidak memiliki lisensi dari Badan Pertanahan maupun dari Kementerian Keuangan,” bebernya.

Poin tersebut menjadi bagian dari argumentasi pihak terdakwa untuk mempertanyakan dasar dakwaan yang menempatkan kerugian negara sebagai salah satu unsur penting dalam perkara.

Namun, dalil tersebut merupakan argumentasi dari pihak penasihat hukum terdakwa yang selanjutnya akan dinilai oleh majelis hakim dalam proses persidangan.

Persoalan Selisih Rp16 Miliar dan Rp55 Miliar

Selain mempertanyakan audit, tim kuasa hukum Angga juga menyoroti perbedaan antara nilai perkiraan awal pengadaan tanah dengan total uang ganti rugi yang kemudian dibayarkan.

Dalam persidangan disebutkan nilai perkiraan awal mencapai sekitar Rp16 miliar, sedangkan pembayaran uang ganti rugi mencapai sekitar Rp55 miliar.

Atika mengatakan selisih tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya penyimpangan.

Menurut dia, dokumen perkiraan awal tidak memasukkan nilai bangunan dan tanaman yang berada di atas lahan.

“JPU mempertanyakan adanya selisih tersebut. Padahal di dakwaan jelas dikatakan selisihnya karena di dalam perkiraan awal tidak memperhitungkan bangunan dan tanaman yang ada,” ujarnya.

Dalil tersebut menjadi salah satu materi yang diajukan penasihat hukum dalam eksepsi.

image_pdfimage_print
Baca juga:  Terungkap! Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Sarolangun, Ini Kronologinya

Pos terkait