Perkara Berkaitan Pengadaan Tanah Akses Ujung Jabung
Perkara ini berkaitan dengan pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan Jambi-Pelabuhan Ujung Jabung dengan rencana panjang sekitar 80 kilometer.
Dalam perkara tersebut, Angga Sanasibiro didakwa bersama Muhammad Desrizal, mantan pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Angga diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Kantor BPN Tanjung Jabung Timur pada 2019 hingga April 2022. Ia juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.
Sementara Muhammad Desrizal menjabat sebagai Ketua Satgas B sekaligus Kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur periode 2019 hingga 2022.
Berdasarkan uraian penyidik yang menjadi dasar perkara, Muhammad Desrizal diduga menyusun Daftar Nominatif (DNP) yang tidak valid.
Penyidik menyebut menemukan sejumlah data tanah yang tidak memiliki bukti kepemilikan sah. Bahkan, terdapat tanah yang disebut tidak tercatat kepemilikannya tetapi tetap masuk dalam daftar.
Penyidik juga menduga data tersebut tetap digunakan sebagai dasar penilaian ganti rugi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Pembayaran Ganti Rugi Capai Rp55,6 Miliar
Dalam perkara tersebut, penyidik menyebut Angga mengajukan permintaan pembayaran kepada Dinas PUPR Provinsi Jambi pada periode 2020-2022 dengan total sekitar Rp55,6 miliar.
Penyidik menduga pembayaran tersebut mengalir kepada pihak-pihak yang hanya memiliki surat keterangan penguasaan fisik tanah atau Sporadik tanpa dokumen pendukung yang dinilai sah.
Dari perkara tersebut, penyidik menyebut telah menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp11.648.537.700.
Angka tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam perkara yang kini masuk tahap persidangan.
Terdakwa Hadapi Dakwaan Primair dan Subsidiair
Dalam perkara ini, kedua terdakwa menghadapi dakwaan primair berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo.
Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berikut pasal penyertaan dan ketentuan pidana lain yang dicantumkan JPU dalam dakwaan.
Sementara dakwaan subsidiair menggunakan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juga dengan ketentuan penyertaan dan pasal lain sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.
Dalam persidangan kali ini, pihak Angga memilih menggunakan haknya untuk mengajukan keberatan terhadap dakwaan tersebut.
Eksepsi selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim sebelum perkara masuk ke tahapan persidangan berikutnya.
Pihak terdakwa pada pokoknya meminta majelis hakim menerima eksepsi, menyatakan dakwaan tidak dapat diterima atau batal demi hukum, serta membebaskan Angga dari dakwaan.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







