Pemkot Jambi Lelang BMD Secara Online 12 Oktober, Peserta Wajib Pahami Aturannya

Jangan asal menawar. Pemkot Jambi melelang sejumlah BMD rusak berat secara online pada 12 Oktober 2026, dan calon peserta bisa melihat kondisi barang lebih dulu.
Dengarkan

Bisa Lihat Barang Sebelum Ikut Lelang

Calon peserta mendapat kesempatan untuk mengikuti aanwijzing atau kunjungan objek lelang.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis, 8 Oktober 2026, pukul 09.00-11.00 WIB di Jalan Jenderal Basuki Rahmat Nomor 1, Lapangan Kantor Wali Kota Jambi.

Selain jadwal aanwijzing, barang juga dapat dilihat pada hari dan jam kerja sejak pengumuman diterbitkan hingga 9 Oktober 2026.

Kesempatan melihat barang secara langsung menjadi bagian penting sebelum peserta memasukkan penawaran.

Pemkot menegaskan peserta yang tidak mengikuti aanwijzing atau tidak memeriksa objek secara langsung dianggap telah mengetahui dan menyetujui kondisi fisik serta aspek lain dari barang yang dilelang.

Dengan status barang rusak berat dan penjualan dalam kondisi as is, calon peserta sebaiknya memperhitungkan kondisi fisik sekaligus kemungkinan biaya setelah memenangkan lelang.

Lelang Berlangsung Secara Online

Pelaksanaan lelang berlangsung melalui KPKNL Jambi yang beralamat di Jalan Dr. Soetomo Nomor 17, Kota Jambi.

Sementara proses penawaran dilakukan secara online melalui lelang.go.id dengan mekanisme open bidding.

Pemenang lelang nantinya dikenakan bea lelang pembeli sebesar 2 persen dari harga lelang.

Untuk mengikuti proses tersebut, peserta wajib memiliki akun pada situs lelang.go.id yang telah terverifikasi menggunakan KTP.

Peserta juga harus menyetorkan uang jaminan sesuai nominal yang telah ditentukan untuk objek lelang yang diminati.

Uang jaminan wajib sudah efektif diterima rekening KPKNL Jambi paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang.

Bagi peserta yang tidak memenangkan lelang, uang jaminan akan dikembalikan. Namun, biaya transaksi antarbank menjadi tanggung jawab peserta.

Pemenang Punya Waktu Lima Hari Kerja

Ada pula tenggat yang harus diperhatikan peserta setelah memenangkan lelang.

Pemenang wajib melunasi sisa harga lelang beserta bea lelang pembeli paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Jika pemenang tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai batas waktu, uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pemenang juga tidak hanya menanggung biaya pembelian.

Biaya pengangkutan, bongkar muat, pembersihan, serah terima, hingga proses balik nama apabila diperlukan menjadi tanggung jawab pemenang lelang.

image_pdfimage_print
Baca juga:  Satgas Pangan Polda Jambi: Stok Bawang Merah Cukup, Harga Tetap Terkendali

Pos terkait