Tawuran Maut Depan WTC Batanghari Disidangkan, 5 Anak Hadapi Dakwaan Berlapis

Kasus tawuran maut depan WTC Batanghari masuk persidangan. Lima anak menghadapi tiga dakwaan setelah remaja 16 tahun berinisial MDH meninggal dunia.
Dengarkan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Kasus tawuran di depan Mal WTC Batanghari yang menewaskan remaja berinisial MDH (16) memasuki babak persidangan.

Lima anak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Sidang perdana berlangsung tertutup karena seluruh terdakwa masih berusia di bawah 18 tahun sehingga perkara diproses dalam sistem peradilan anak.

Kelima terdakwa masing-masing berinisial RES (17), FT (15), IL (15), JR (17), dan CP (15).

Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tiga dakwaan terhadap para terdakwa.

Dalam dakwaan pertama, para terdakwa didakwa melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

JPU juga mengajukan dakwaan kedua berupa dugaan turut serta dalam penyerangan atau perkelahian yang melibatkan beberapa orang dan mengakibatkan seseorang meninggal dunia sebagaimana Pasal 472 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga:  Dekatkan Diri hadir di Tengah Masyarakat, Polda Jambi Tarawih Keliling melalui Program Beyond Trust Presisi

Sementara dakwaan ketiga berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap anak sebagaimana Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak.

Karena terdakwa masih berstatus anak, proses persidangan dilakukan dengan mekanisme peradilan anak dan tidak terbuka untuk umum.

Perkara ini bermula dari aksi tawuran yang terjadi di depan Mal WTC Batanghari pada Agustus 2026. Dalam kejadian tersebut, MDH yang masih berusia 16 tahun meninggal dunia.

Sebelumnya, kepolisian mengamankan 13 remaja yang diduga berkaitan dengan aksi tawuran tersebut.

Dari proses penanganan perkara, lima orang kemudian menjalani proses peradilan sebagai anak.

Sementara itu, terdapat dua tersangka lain yang telah berusia 18 tahun sehingga akan diproses melalui peradilan umum.

Keduanya berinisial AGG (18) dan RSY (18) dan disebut diduga memiliki peran dalam pembacokan terhadap korban.

Setelah dakwaan dibacakan, persidangan perkara anak tersebut langsung dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Baca juga:  Eks Direktur PT PAL dan Pihak BNI Diperiksa di Sidang Korupsi Jambi

Ahmad, kuasa hukum salah seorang terdakwa, mengatakan agenda persidangan berlangsung relatif cepat karena setelah pembacaan dakwaan langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

“Tadi sidang perdana dengan pembacaan dakwaan dan langsung menghadirkan saksi-saksi, dan minggu depan langsung tuntutan,” ujar Ahmad.

Terkait peran kliennya, Ahmad menyebut terdakwa mengakui melakukan tendangan terhadap korban.

Namun, menurut keterangan yang disampaikan kepada pihaknya, korban sudah lebih dahulu terjatuh sebelum tendangan tersebut dilakukan.

“Klien kami melakukan pembacokan dengan benda tumpul. Perannya hanya menendang sekali tapi korban memang sudah terjatuh sebelumnya,” ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan versi kuasa hukum terdakwa dan menjadi bagian dari pembelaan dalam proses persidangan.

Pembuktian mengenai peran masing-masing terdakwa selanjutnya bergantung pada fakta dan alat bukti yang diperiksa dalam persidangan.

Selain mempersoalkan peran kliennya, Ahmad juga menyoroti pihak lain yang menurutnya memiliki peran dalam ajakan tawuran.

Ia menyatakan keberatan karena seorang admin media sosial yang disebut mengetahui serta mengajak kelompok untuk melakukan tawuran tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga:  12 Kali Transaksi Narkoba, Dua Kurir Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi

“Kami keberatan karena admin medsos tidak dijadikan tersangka. Padahal dia yang mendorong untuk melakukan tawuran dan kami berkeberatan. Kami meminta untuk dijadikan tersangka karena dia yang mengajak kelompok untuk tawuran,” kata Ahmad.

Ahmad juga menyebut adanya dugaan keterlibatan dua orang dewasa dalam aksi tersebut.

“Sedangkan anak-anak ini hanya ikut-ikutan saja,” ujarnya.

Namun, tudingan mengenai peran admin media sosial dan dua orang dewasa tersebut merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum dan masih menjadi bagian dari proses hukum yang harus dibuktikan.

Dengan dimulainya persidangan, perkara tawuran maut di depan WTC Batanghari kini memasuki tahap pembuktian.

Selain menentukan peran masing-masing terdakwa anak, persidangan juga akan menguji rangkaian peristiwa yang berujung pada meninggalnya MDH.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait