JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung terus berkembang.
Terbaru, mantan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, M. Dianto, diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Tinggi Jambi, Kamis (16/4/2026).
M. Dianto yang menjabat sebagai Sekda pada masa Gubernur Fachrori Umar tiba di kantor Kejati Jambi sekitar pukul 09.00 WIB dan langsung menuju ruang pemeriksaan.
“Iya, saya datang untuk memenuhi panggilan terkait kasus Pelabuhan Ujung Jabung,” ujarnya singkat sebelum memasuki gedung.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan pada proyek pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung yang berlangsung pada periode 2019–2023 di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni AS, mantan Kepala BPN Tanjung Jabung Timur tahun 2019, serta MD, mantan pegawai BPN setempat. Keduanya saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Nolly Wijaja, membenarkan pemanggilan M. Dianto sebagai saksi dalam perkara tersebut.
“Iya benar, hari ini yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam kasus Tanjung Jabung,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Jambi, M. Husaini, mengungkapkan bahwa hingga saat ini penyidik telah memeriksa sekitar 70 orang saksi.
Menurutnya, saksi yang diperiksa berasal dari berbagai pihak, mulai dari pejabat hingga masyarakat yang menerima ganti rugi lahan.
“Pemeriksaan saksi terus bertambah. Hingga saat ini sudah sekitar 70 orang yang dimintai keterangan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru seiring dengan perkembangan kasus.
“Ini masih terus bergulir. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” tegasnya.
Kejati Jambi memastikan akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi dalam proyek strategis tersebut.(*)







