Korupsi Tanah Proyek Jalan Jambi-Pelabuhan Ujung Jabung, Mantan Kepala BPN Tanjab Timur Ditahan

Kejaksaan Tinggi Jambi menahan AS dan MD, mantan pejabat BPN Tanjung Jabung Timur, terkait dugaan korupsi pengadaan tanah proyek jalan Pelabuhan Ujung Jabung senilai Rp55,6 miliar. Kerugian negara tercatat Rp11,6 miliar.
Dengarkan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kejaksaan Tinggi Jambi resmi menahan AS, mantan Kepala Kantor BPN Tanjung Jabung Timur sekaligus Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, pada Rabu malam.

Penahanan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk proyek pembangunan jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung.

AS ditahan bersama MD, mantan Ketua Satgas B sekaligus Kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak di Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjab Timur pada periode 2019–2022.

Kedua tersangka diperiksa selama sekitar 10 jam sebelum resmi ditahan.

Baca juga:  Kunjungan Kerja Ditjen PAS ke Jambi: Tanam Jagung, Panen Lele, dan Pembekalan CPNS

Menurut Asisten Intelijen Kejati Jambi, Dr. Muhammad Husaini, penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup.

“Kedua tersangka ditahan sesuai peranan masing-masing, AS sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan dan MD sebagai Ketua Satgas B,” jelas Husaini.

Kasus ini bermula dari proyek jalan akses Jambi–Pelabuhan Ujung Jabung sepanjang 80 km.

MD diduga menyusun Daftar Nominatif (DNP) tanah yang tidak valid, mencakup banyak tanah tanpa bukti kepemilikan sah.

AS tetap menggunakan data bermasalah ini sebagai dasar penilaian ganti rugi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Baca juga:  Long Weekend Imlek 2026, 900 Personel Disiagakan di Jambi

“AS mengajukan pembayaran ke Dinas PUPR Provinsi Jambi periode 2020–2022 senilai Rp55,6 miliar, sebagian besar mengalir ke pihak yang hanya memiliki surat keterangan penguasaan fisik tanah tanpa dokumen sah,” kata Husaini. Akibatnya, kerugian negara tercatat Rp11,648 miliar.

Berdasarkan KUHAP No. 20 Tahun 2025, penyidik telah mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, dokumen, dan barang bukti yang mendukung tuduhan tindak pidana korupsi.

Baca juga:  Eks Direktur PT PAL dan Pihak BNI Diperiksa di Sidang Korupsi Jambi

Keduanya akan menjalani penahanan selama 20 hari, dari 8 April hingga 27 April 2026, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, serta pasal tambahan lain sesuai hukum pidana Indonesia.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait