JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi resmi mengangkat sebanyak 43 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam sebuah prosesi yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Jambi, Maulana, Rabu (1/4/2026).
Kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) sekaligus pengambilan sumpah/janji PNS formasi 2024 tersebut berlangsung di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi. Prosesi ini turut dihadiri Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha.
Dalam sambutannya, Maulana menegaskan bahwa para PNS yang dilantik merupakan individu terpilih dari ribuan peserta yang mengikuti seleksi secara ketat dan transparan.
“Saudara adalah orang-orang yang terpilih. Dari ribuan peserta, Anda yang lulus. Ini adalah amanah besar yang harus dijaga dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” tegas Maulana.
Ia menjelaskan, pengangkatan tersebut merupakan hasil dari proses panjang, mulai dari seleksi CPNS, masa percobaan selama satu tahun, hingga pendidikan dan pelatihan prajabatan.
Dari total 43 PNS yang dilantik, formasi terbanyak berasal dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan 10 orang.
Selebihnya tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk tenaga kesehatan seperti dokter gigi yang akan bertugas di puskesmas dan rumah sakit.
Maulana juga menyoroti pentingnya peran ASN di tengah keterbatasan jumlah pegawai akibat banyaknya yang memasuki masa pensiun.
Ia berharap para PNS baru mampu menunjukkan kinerja optimal serta menjunjung tinggi profesionalisme.
“Kami berharap mereka dapat bekerja maksimal. Ke depan, sistem merit akan terus diperkuat agar ASN yang berprestasi mendapatkan penghargaan sesuai kinerjanya,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga disiplin dan integritas ASN.
Ia mengungkapkan bahwa Pemkot Jambi tidak segan memberikan sanksi tegas kepada pegawai yang melanggar aturan, baik PNS maupun PPPK, berdasarkan hasil evaluasi bersama Inspektorat.
“Kami melakukan pengawasan secara serius. Jika ditemukan pelanggaran dengan bukti yang kuat, maka akan diberikan sanksi tegas, bahkan hingga pemberhentian,” tegas Diza.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Ia berharap seluruh ASN menjadikan hal ini sebagai motivasi untuk bekerja lebih disiplin dan profesional.
“Jika seluruh ASN bekerja dengan baik dan penuh tanggung jawab, maka pelayanan kepada masyarakat akan semakin optimal,” pungkasnya.
Melalui pelantikan ini, Pemerintah Kota Jambi menegaskan komitmennya dalam membangun birokrasi yang profesional, berintegritas, serta berorientasi pada pelayanan publik guna mewujudkan visi Kota Jambi Bahagia.(*)







