Putusan MK Terbaru: Skema Pensiun DPR Harus Direvisi

Mahkamah Konstitusi menyatakan aturan pensiun anggota DPR inkonstitusional bersyarat. MK minta pemerintah segera bentuk undang-undang baru.
Dengarkan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.IDMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa ketentuan terkait pemberian uang pensiun bagi anggota DPR bersifat inkonstitusional bersyarat.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025 pada Senin (16/3/2026), yang sekaligus menegaskan perlunya pembaruan regulasi terkait hak keuangan pejabat negara.

Dalam pertimbangannya, MK menilai aturan yang selama ini digunakan sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan kebutuhan serta prinsip tata kelola keuangan negara yang baik.

Baca juga:  Temuan Gajah Mati Pascabanjir Aceh Soroti Kerusakan Hutan dan Risiko Ekologi

Hakim Konstitusi Saldi Isra menyampaikan bahwa diperlukan undang-undang baru yang mampu mengatur secara lebih komprehensif terkait hak keuangan maupun administratif pejabat negara.

“Mahkamah memandang penting adanya pembentukan regulasi baru agar pengaturan hak keuangan pejabat negara lebih sesuai dengan perkembangan saat ini,” ujarnya dalam sidang.

MK juga menyoroti adanya kelemahan dalam aturan lama, khususnya terkait aspek keadilan dan transparansi.

Baca juga:  Libur Nataru 2025/2026, 9.473 Kendaraan Melintas di Tol Betung–Tempino Jambi

Oleh karena itu, ketentuan tersebut dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat, yang berarti masih tetap berlaku untuk sementara waktu hingga aturan baru disahkan.

Selain itu, Mahkamah menekankan pentingnya langkah cepat dari pembentuk undang-undang agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di masa mendatang.

Putusan ini menjadi sinyal kuat bagi pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk segera merumuskan kebijakan baru yang lebih adil, transparan, serta mempertimbangkan kepentingan publik secara luas.

Baca juga:  DPR Minta OJK Hapus Aturan Penagihan Utang oleh Pihak Ketiga

Dengan adanya pembaruan regulasi, diharapkan sistem pengelolaan keuangan bagi pejabat negara dapat lebih akuntabel sekaligus mencerminkan rasa keadilan di tengah masyarakat.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait