JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari mendampingi masyarakat Desa Kuap untuk menindaklanjuti konflik agraria dengan PT WKS yang telah berlangsung lama.
Pada Jumat (27/02/2026), rombongan bertemu langsung dengan Wakil Menteri ATR/BPN RI, Osy Dermawan, di Jakarta.
Pertemuan dipimpin Ketua Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batang Hari, Kms. Supriyadi, didampingi Wakil Ketua Yogi Verly Pratama dan perwakilan kelompok tani Desa Kuap.
Dalam diskusi tersebut, DPRD menyoroti mekanisme pelepasan tanah masyarakat yang berada di dalam Kawasan Hutan Produksi (HP), sementara lahan itu telah memiliki sertifikat hak milik.
“Pertanyaan kami, bagaimana mekanisme pelepasan tanah masyarakat yang sudah ditetapkan sebagai Kawasan Hutan Produksi oleh Kementerian Kehutanan, sementara ada sertifikat masyarakat di dalamnya,” jelas Supriyadi.
Politisi Partai Demokrat itu menekankan, lahan seluas sekitar 1.600 hektare yang diklaim masyarakat Desa Kuap telah diakui dalam Perda Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batang Hari Nomor 16 Tahun 2013.
Warga memiliki bukti kepemilikan sejak tahun 1970–1980-an dan telah mengelola lahan jauh sebelum penetapan Kawasan Hutan Produksi maupun terbitnya izin konsesi perusahaan.
Dari hasil pertemuan, Wakil Menteri ATR/BPN berjanji akan menelaah dan mendiskusikan persoalan tersebut lebih lanjut bersama Direktorat Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan.
Hal ini menyusul permohonan masyarakat agar dilakukan pelepasan status Kawasan Hutan Produksi untuk tanah yang telah bersertifikat.
Sebelumnya, pada Kamis (26/02/2026), DPRD Batang Hari juga mendampingi warga Desa Kuap menemui Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan RI di Jakarta.
Pertemuan itu bertujuan menyampaikan aspirasi masyarakat terkait konflik dengan PT WKS yang belum menemukan solusi.
DPRD Batang Hari menegaskan komitmennya untuk terus mengawal hak-hak masyarakat Desa Kuap agar konflik agraria ini diselesaikan secara adil dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)







