JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Seorang residivis spesialis pencurian dengan pemberatan (curat), MJ (23), diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan setelah membobol rumah warga di Harapan Maju, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Peristiwa pencurian terungkap ketika korban, HS (54), sedang mengajar di sekolah pada Sabtu (28/2/2026) dan menerima telepon dari istrinya yang menyebut rumah dalam keadaan terbuka.
Saat korban pulang, pintu belakang dan pintu kamar telah terbuka, serta dua laptop dan uang tunai sebesar Rp400 ribu hilang.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim melakukan olah TKP dan penyelidikan.
Pada pukul 00.30 WIB, pelaku ditangkap di kediamannya di kawasan Simpang Acai. Dari interogasi awal, MJ mengakui perbuatannya dan diketahui merupakan residivis kasus pencurian.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari pelaku, antara lain:
-
Dua unit laptop merek Toshiba dan Lenovo
-
Satu bundel BPKB
-
Satu lembar STNK
Pelaku beserta barang bukti kini dibawa ke Polsek Jambi Selatan untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MJ dijerat Pasal 477 KUHP RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, melalui Ps Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto menegaskan penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap residivis, untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat.(*)







