JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan baru untuk memperkuat struktur dan tata kelola industri asuransi kesehatan di Indonesia.
Kebijakan ini dirancang agar sektor asuransi lebih sehat, transparan, dan berkelanjutan, sekaligus tetap memberikan perlindungan optimal bagi konsumen.
Melalui regulasi terbaru, OJK menetapkan batasan dalam mekanisme klaim asuransi kesehatan. Tujuan utama bukan mempersulit nasabah, tetapi mendorong penggunaan layanan kesehatan yang lebih bijak dan menciptakan keseimbangan risiko antara perusahaan asuransi dan pemegang polis.
Secara spesifik, peserta asuransi akan menanggung sebagian biaya klaim, dengan batas maksimal Rp300.000 untuk rawat jalan dan Rp3.000.000 untuk rawat inap.
Skema ini diharapkan menekan klaim berlebihan yang berpotensi membebani industri jangka panjang.
Selain batas klaim, OJK juga menekankan kesiapan operasional perusahaan asuransi. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa perusahaan harus memiliki kapabilitas medis dan sistem informasi yang memadai.
“Perusahaan yang menyelenggarakan asuransi kesehatan wajib memiliki kapabilitas medis dan sistem informasi yang memadai,” ujar Ismail.
Kapabilitas medis yang kuat serta sistem informasi andal membantu perusahaan memproses klaim lebih cepat, akurat, dan transparan.
Hal ini diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk asuransi kesehatan.
Regulasi ini melengkapi kebijakan sebelumnya, termasuk digitalisasi layanan asuransi, peningkatan standar produk, dan penguatan mekanisme pengawasan.
Dengan langkah ini, OJK berharap industri asuransi nasional makin tangguh, kompetitif, dan tetap berorientasi pada perlindungan konsumen.
Secara keseluruhan, aturan terbaru OJK menunjukkan komitmen menciptakan ekosistem asuransi yang stabil, profesional, dan berkelanjutan, tanpa mengabaikan kepentingan pemegang polis.(*)







