OJK Resmi Luncurkan Panduan AI untuk Perbankan, Dorong Transformasi Digital

OJK Dorong Bank Gunakan Kecerdasan Artifisial untuk Percepat Transformasi Digital
Dengarkan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia, yang menjadi pedoman penerapan teknologi Artificial Intelligence (AI) secara bertanggung jawab di sektor perbankan nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, AI kini memegang peran sentral dalam transformasi digital perbankan. Pemanfaatannya terus meluas tidak hanya pada layanan pelanggan, tetapi juga untuk pengembangan produk, penetapan harga, kepatuhan, manajemen risiko, deteksi penipuan, hingga analisis data pasar perbankan.

Baca juga:  5G Makin Ngebut di Bali, XLSMART Siapkan Unlimited 5G di 5 Wilayah

“Namun, penerapan AI harus diiringi manajemen risiko yang efektif serta prinsip kehati-hatian. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan stabilitas sistem keuangan,” kata Dian saat peluncuran panduan tata kelola AI di Jakarta, Selasa (28/4/2025).

Tata Kelola AI ini dirancang menyeluruh, mencakup siklus hidup AI dan siklus bisnis perbankan, serta mengacu pada praktik terbaik global seperti AI Act Uni Eropa dan panduan dari Basel Committee.

Baca juga:  Sinyal Makin Kuat, Indosat Perkuat Jaringan Lewat Tambahan Spektrum 700 MHz dan 2,6 GHz

Panduan ini juga melengkapi berbagai regulasi OJK lainnya seperti Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan, POJK No. 11/2022, serta panduan ketahanan siber dan maturitas digital perbankan.

Menurut Dian, kemampuan bank dalam mengelola teknologi menjadi faktor penentu daya saing di masa depan. Oleh karena itu, bank diharapkan menyusun langkah strategis, termasuk konsolidasi, guna memperkuat daya saing dan efisiensi.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait