Kebakaran SPBU Jelutung Jambi, Damkar Padamkan Api dalam 45 Menit

Dengarkan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Kebakaran hebat terjadi di SPBU Jelutung, tepatnya di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, pada Jumat malam (29/4).

Insiden yang mengagetkan warga sekitar ini berhasil ditangani dengan cepat oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan) Kota Jambi.

Menurut Kepala Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Jambi, Mustari Affandy, laporan pertama diterima langsung dari warga sekitar pada pukul 23.30 WIB.

Warga mendatangi langsung Mako Damkartan untuk melaporkan kebakaran yang diduga berasal dari salah satu pompa minyak di SPBU tersebut.

Baca juga:  Paritrana Award 2025, Wujud Apresiasi untuk Pemda Peduli Jaminan Sosial

“Begitu laporan diterima, tim langsung bergerak cepat menuju lokasi dan tiba dalam waktu 6 menit. Pemadaman dilakukan secara intensif dengan menerapkan metode 5T: Terencana, Terukur, Terarah, Terlayani dan Tuntas,” ungkap Mustari.

Kronologi menyebutkan api menyambar salah satu kendaraan roda empat dan genset yang berada dekat dengan pompa minyak.

Tak butuh waktu lama, dengan kekuatan penuh sebanyak 30 personel dari Pleton 3 Mako, Pos Albar, dan Pos Kota Baru, serta dukungan 10 armada (termasuk 5 unit armada tempur dan 2 unit supply), kobaran api berhasil dipadamkan dalam waktu 45 menit.

Baca juga:  Rapat LKPD 2025, Wali Kota Jambi Tekankan Efisiensi Belanja Daerah

Dalam proses pemadaman, petugas menggunakan sekitar 46.000 liter air dan 100 liter liquit foam untuk memastikan area benar-benar aman dan tidak terjadi penyebaran api lebih luas.

Beruntung, tidak ada korban jiwa maupun luka dalam kejadian ini.

Hingga saat ini, penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Tim dari PLN Kota Jambi, Polda Jambi, Polresta Jambi, Polsek Jelutung, serta aparat lingkungan setempat turut hadir membantu proses penanganan dan pengamanan lokasi kejadian.

Baca juga:  Hardiknas 2026 di Jambi, Diza Tekankan Pentingnya Karakter dan Kejujuran Siswa

Damkar Kota Jambi memastikan bahwa layanan ini berjalan sesuai standar operasional berdasarkan Permendagri No. 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis SPM Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota.

“Terima kasih kepada seluruh pihak yang membantu. Dokumentasi dan laporan lengkap akan segera kami sampaikan secara tertulis kepada pimpinan dan instansi terkait,”  tutup Mustari Affandy.(()

image_pdfimage_print

Pos terkait