JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kementerian Perdagangan Republik Indonesia memberikan perhatian khusus terhadap kebijakan sejumlah platform e-commerce yang mulai membebankan biaya layanan logistik atau ongkos kirim kepada para penjual.
Kebijakan tersebut memicu berbagai keluhan dari pelaku usaha online karena dinilai dapat mengurangi margin keuntungan, terutama bagi penjual produk lokal dan UMKM.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Iqbal Shoffan Shofwan, menegaskan bahwa setiap penerapan biaya layanan di platform digital harus dilakukan secara adil dan transparan.
“Pada prinsipnya hal tersebut harus dilakukan secara transparan, adil, dan tidak merugikan pelaku usaha, khususnya yang menjual produk lokal,” ujar Iqbal.
Ia juga meminta pengelola marketplace untuk membuka ruang dialog dengan para seller sebelum kebijakan baru diberlakukan secara luas agar tidak menimbulkan gejolak di kalangan pelaku usaha digital.
Menurut Kemendag, pemerintah saat ini tengah mempercepat revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 guna menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih sehat dan seimbang.
Dalam aturan baru tersebut, platform e-commerce nantinya diwajibkan menjelaskan secara rinci seluruh jenis biaya yang dibebankan kepada penjual, termasuk biaya logistik dan potongan layanan lainnya.
Langkah ini dilakukan agar tidak ada praktik sepihak yang berpotensi memberatkan pelaku usaha kecil di tengah persaingan bisnis digital yang semakin ketat.
Kebijakan biaya layanan logistik mulai diterapkan beberapa marketplace besar sejak awal Mei 2026, termasuk TikTok Shop dan Shopee.
TikTok Shop diketahui mulai mengenakan biaya layanan logistik berdasarkan berat paket dan jarak pengiriman.
Biaya tersebut dipotong langsung dari pendapatan penjual dan tidak ditampilkan kepada pembeli saat checkout.
Sementara itu, Shopee juga melakukan penyesuaian biaya layanan pada program Gratis Ongkir XTRA dengan skema potongan yang berbeda tergantung kategori produk dan ukuran barang.
Kondisi tersebut membuat sebagian seller mulai mempertimbangkan untuk keluar dari marketplace dan beralih ke situs penjualan mandiri guna menjaga margin keuntungan usaha mereka.
Kemendag menegaskan akan terus memantau dinamika persaingan di pasar digital agar tetap kondusif bagi pertumbuhan produk dalam negeri serta keberlangsungan UMKM.
Pemerintah berharap adanya regulasi baru nantinya dapat menciptakan hubungan yang lebih seimbang antara platform digital dan para pelaku usaha online di Indonesia.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







