OJK Terbitkan POJK Baru Perbankan Syariah, Produk Investasi Kini Dipisah dari Tabungan

Ilustrasi logo OJK
Dengarkan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.IDOtoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah sebagai langkah memperkuat fondasi industri perbankan syariah nasional.

Regulasi terbaru ini menjadi tonggak penting dalam memperjelas pemisahan antara produk dana pihak ketiga seperti tabungan, deposito, dan giro dengan produk investasi yang dikelola bank syariah.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sekaligus penguatan aturan dalam POJK Nomor 26 Tahun 2024 terkait produk investasi dan simpanan perbankan syariah.

Dalam aturan baru tersebut, OJK mendefinisikan produk investasi perbankan syariah sebagai dana yang dipercayakan nasabah kepada bank syariah berdasarkan akad sesuai prinsip syariah, dengan risiko investasi ditanggung oleh nasabah investor.

Baca juga:  Transformasi Digital Indonesia: AI-RAN Indosat Hadirkan Konektivitas Cerdas

Melalui kebijakan ini, produk investasi syariah diwajibkan menerapkan prinsip bagi hasil dan risiko secara konsisten sesuai karakter investasi yang sesungguhnya.

Skema tersebut dijalankan menggunakan akad mudarabah maupun akad lain yang tetap sejalan dengan prinsip syariah.

OJK menyebut model bisnis serupa telah diterapkan di sejumlah negara dengan industri keuangan syariah maju seperti Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi.

Di negara-negara tersebut, bank syariah mengelola dana investasi dalam bentuk profit-sharing investment accounts yang menjadi alternatif bagi nasabah untuk memperoleh potensi imbal hasil lebih tinggi dibanding produk simpanan biasa, dengan tetap memahami risiko investasi yang ada.

Baca juga:  OJK Cabut Izin BPR Koperindo Jaya, Operasional Bank Resmi Dihentikan

Dengan diterbitkannya aturan ini, OJK berharap industri perbankan syariah Indonesia mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional sekaligus meningkatkan daya saing sektor keuangan syariah.

POJK tersebut juga memuat berbagai pengaturan penting mulai dari fitur dasar dan tambahan produk investasi, tata kelola dan manajemen risiko, prosedur pelaksanaan, pemisahan pengelolaan dan pencatatan dana, prinsip kehati-hatian, hingga perlindungan konsumen bagi nasabah investor.

Aturan ini resmi berlaku sejak diundangkan pada 29 April 2026.

Baca juga:  OJK Dorong Perempuan Melek Finansial agar Terhindar Pinjol Ilegal

Bagi bank syariah yang sebelumnya telah memiliki produk investasi, OJK memberikan waktu penyesuaian paling lambat dua tahun sejak aturan diberlakukan atau hingga masa akad berakhir.

Sementara itu, pengajuan izin produk investasi perbankan syariah yang masih dalam proses sebelum POJK diterbitkan akan tetap diproses berdasarkan ketentuan baru tersebut.

Melalui penerbitan regulasi ini, OJK menegaskan komitmennya untuk menghadirkan ekosistem investasi perbankan syariah yang lebih terpercaya, inklusif, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait