JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sepuluh terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Senin, 19 Januari 2025.
Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi, yakni:
-
Reka Wirendestin, pegawai PLN Sungai Penuh yang mengurus Sertifikat Layak Operasi (SLO) PJU,
-
Dr Slamet Sudaryo, ahli dari LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah),
-
Ir. Fadli Eka Yandra, ahli konstruksi dan elektro.
Saksi Reka mengakui bahwa dirinya diminta bantuan oleh lima kontraktor untuk mengurus SLO PJU Sungai Penuh hingga sertifikat diterbitkan.
Namun, ia tidak mengetahui apakah tim melakukan pengecekan lapangan atau prosedur lainnya sebelum penerbitan SLO. Hal ini menjadi perhatian hakim terkait kualitas proyek PJU.
Saksi ahli Dr Slamet Sudaryo menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah harus berpedoman pada tiga prinsip utama: efisien, efektif, dan transparan.
Ia juga menegaskan bahwa survey harga secara online diperbolehkan asalkan sesuai spesifikasi barang dan jasa.
Proyek PJU Dishub Kerinci awalnya diajukan dengan anggaran Rp 476 juta, namun setelah masuk Banggar, anggaran disetujui menjadi Rp 3,4 miliar.
Sepuluh terdakwa dalam kasus ini antara lain:
-
Heri Cipta, Kepala Dishub Kabupaten Kerinci
-
Nel Edwin, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Prasarana Dishub (PPK)
-
Fahmi, Direktur PT WTM
-
Amri Nurman, Direktur CV TAP
-
Sarpano Markis, Direktur CV GAW
-
Gunawan, Direktur CV BS
-
Jefron, Direktur CV AK
-
Reki Eka Fictoni, guru PPPK Kecamatan Kayu Aro
-
Helmi Apriadi, ASN di Kantor Kesbangpol Kerinci
-
Yuses Alkadira Mitas, PNS di UKPBJ/ULP Kerinci
Persidangan akan terus berlanjut, menyoroti dugaan maladministrasi dan potensi kerugian negara akibat proyek PJU yang bermasalah.(*)







