JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025.
Pengumuman ini tertuang dalam SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025 dan ditujukan bagi pelamar yang memenuhi persyaratan, termasuk pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang terkait jabatan yang dilamar.
Jadwal Pendaftaran
Pendaftaran dibuka secara daring melalui https://sscasn.bkn.go.id mulai 7–23 Januari 2026.
Seleksi administrasi akan diumumkan pada 30 Januari 2026, dilanjutkan dengan tahapan kompetensi berbasis CAT BKN dan tes tertulis tambahan.
Hasil akhir dijadwalkan keluar pada 11 April 2026, disusul masa sanggah hingga 15 April 2026.
Syarat Pelamar
-
WNI berusia 20–40 tahun.
-
Memiliki pendidikan sesuai jabatan dengan IPK minimal 2,75.
-
Tidak sedang menjadi ASN, PPPK, TNI, Polri, atau anggota partai politik.
-
Sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
-
Pengalaman kerja minimal 2 tahun sesuai jabatan.
Persyaratan Khusus
Beberapa jabatan memiliki persyaratan tambahan:
-
Analis SDM: 2 tahun di bidang kepegawaian/personalia.
-
Perencana: 2 tahun di perencanaan kebijakan/program.
-
Apoteker: 2 tahun di fasilitas farmasi/industri + STRA berlaku.
-
Penata/Pengelola Layanan Operasional: 2 tahun di pelayanan, pengaduan, penyuluhan, atau penyusunan modul.
Tahapan Seleksi
-
Seleksi Administrasi – dokumen pelamar diperiksa, pelamar yang lengkap lanjut ke CAT.
-
Seleksi Kompetensi (CAT BKN) – meliputi kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara. Nilai CAT berbobot 50%.
-
Seleksi Kompetensi Tambahan (Tes Tertulis) – 20 soal esai, bobot 50%, menentukan nilai akhir.
-
Penentuan Kelulusan – berdasarkan gabungan nilai CAT dan Tes Tertulis. Jika nilai sama, penentuan berurutan dari: Teknis → Manajerial & Sosial Kultural → Wawancara → usia tertua → tes tambahan.
Perjanjian Kerja & Penghasilan
PPPK akan menandatangani kontrak kerja awal 5 tahun, dapat diperpanjang maksimal 5 tahun. Penghasilan diatur sesuai ketentuan yang berlaku.







