Menkeu Akui Aktivasi Coretax Masih Bermasalah, Sistem Dinilai Belum Ramah Wajib Pajak

Menkeu Purbaya mengakui aktivasi Coretax masih bermasalah dan belum ramah wajib pajak. Pemerintah berjanji menyederhanakan sistem dan layanan DJP.
Dengarkan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.IDMenteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui bahwa proses aktivasi dan penggunaan sistem Coretax masih menghadapi sejumlah kendala dalam beberapa hari terakhir.

Sistem administrasi perpajakan digital tersebut dinilai belum sepenuhnya ramah bagi wajib pajak, khususnya pada tahap registrasi dan aktivasi akun secara mandiri.

Pernyataan itu disampaikan Purbaya saat menanggapi keluhan masyarakat yang memadati sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sejak akhir Desember 2025 hingga awal Januari 2026.

Ia mengatakan, mayoritas keluhan berkaitan dengan alur pendaftaran Coretax yang dianggap rumit dan membingungkan bagi wajib pajak.

Baca juga:  Selisih Rp92 Triliun Pajak E-Commerce Disorot, Pemerintah Siapkan Langkah Besar

“Ada beberapa orang yang ngomel ke saya dalam dua hari ini. Itu kayaknya complicated ya,” ujar Purbaya kepada wartawan, menanggapi kesulitan aktivasi akun Coretax.

Purbaya tidak menampik bahwa desain awal sistem masih perlu penyempurnaan.

Ia menilai penggunaan email, tahapan verifikasi, serta alur navigasi dalam sistem Coretax harus dievaluasi agar lebih sederhana dan mudah dipahami oleh masyarakat luas.

Evaluasi tersebut, kata dia, akan dilakukan langsung bersama jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Menurut Purbaya, dari sisi layanan tatap muka, proses aktivasi relatif dapat diselesaikan dengan cepat ketika wajib pajak datang langsung ke KPP.

Baca juga:  Pemerintah Pilih Hemat Anggaran, Menkeu Tegaskan Tak Mau Tambah Utang

Namun, aktivasi secara daring justru menjadi titik lemah utama yang memicu antrean panjang dan kepanikan di kalangan masyarakat.

Ia juga menyoroti beredarnya informasi mengenai batas waktu aktivasi Coretax yang dinilai menimbulkan kesalahpahaman.

Purbaya menegaskan tidak ada tenggat mutlak yang langsung berujung sanksi.

Imbauan percepatan aktivasi lebih ditujukan untuk mencegah penumpukan layanan menjelang masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Pemerintah, lanjut Purbaya, akan meminta DJP untuk memperkuat sosialisasi serta panduan teknis kepada wajib pajak.

Langkah ini dinilai krusial agar proses transisi ke sistem perpajakan digital tidak justru menghambat tingkat kepatuhan pajak.

Baca juga:  OTT KPK di Lingkungan Pajak, DJP Tegaskan Dukung Proses Hukum

“Sistemnya akan terus kita perbaiki. Masukan dari publik sangat penting,” tegasnya.

Sebagai informasi, DJP mencatat jumlah akun Coretax yang telah aktif terus mengalami peningkatan, meskipun belum seluruh wajib pajak beralih ke sistem baru.

Pemerintah berharap, dengan penyederhanaan prosedur dan peningkatan layanan, kendala aktivasi Coretax dapat diminimalkan sehingga sistem ini dapat berfungsi optimal sebagai tulang punggung administrasi perpajakan nasional.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait