Harap Ada Solusi Baru Lewat Kepemimpinan Wali Kota Maulana, Atasi Pasar Talang Banjar

Harap Ada Solusi Baru Lewat Kepemimpinan Wali Kota Maulana, Atasi Pasar Talang Banjar

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID –  Disperindag Kota Jambi sedang mengupayakan solusi terkait permasalahan yang dihadapi Pasar Talang Banjar, Kota Jambi.

Dengan adanya kepemimpinan baru Wali Kota Maulana, diharapkan dapat membuka jalan bagi penyelesaian isu-isu di pasar yang merupakan salah satu pusat perdagangan utama di Kota Jambi ini.

Kabid Sarpras Disperindag Kota Jambi, Budi Setiawan mengatakan, Wali Kota Maulana, bersama dengan OPD terkait, dimungkinkan akan melakukan pertemuan guna merumuskan kebijakan dan strategi yang efektif untuk mengatasi masalah yang ada di Pasar Talang Banjar.

Salah satu opsi yang kini tengah dipertimbangkan adalah pembelian tanah di sekitar Pasar Talang Banjar.

Baca juga: BKSDA Jambi Ingatkan Warga Waspadai Kemunculan Buaya di Sungai Batanghari

Baca juga: Polda Jambi Musnahkan 13 Kg Sabu Jelang Ramadan, Amankan 92 Tersangka

“Tujuannya adalah untuk memperluas kawasan pasar, sehingga Pasar Talang Banjar dapat menjadi pasar terpanjang di Kota Jambi dan lebih terbuka bagi pengunjung.” Kata dia.

Pihak Disperindag mengungkapkan bahwa solusi yang ditawarkan tidak hanya terbatas pada pembelian lahan.

Tampak PKL di Pasar Talang Banjar sedang melayani pembeli

Namun juga mencakup kebijakan konkret yang akan menguntungkan pedagang dan masyarakat.

Hal ini akan memungkinkan Pasar Talang Banjar berkembang menjadi pasar yang lebih modern dan nyaman bagi semua pihak.

Baca juga: Jelang Pelantikan 20 Februari, Maulana dan Wakilnya Jalani Gladi di Istana Kepresidenan

Baca juga: Waduh! Imbas Efisiensi Anggaran, 5 Mobil Dinas KPU Bungo Ditarik

Dengan kerja sama antara pemerintah dan pedagang, Disperindag berharap bisa menemukan formula terbaik yang bisa meningkatkan kualitas pasar dan mendukung perekonomian masyarakat di sekitar kawasan tersebut.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Web Design