KUHP Baru Berlaku Januari 2026, Pidana Kerja Sosial Resmi Diterapkan

Hukuman pidana kerja sosial akan mulai diterapkan Januari 2026 setelah KUHP dan KUHAP baru berlaku, dengan lokasi dan jenis pekerjaan disesuaikan pemerintah daerah.

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memastikan bahwa hukuman pidana kerja sosial akan mulai diterapkan setelah KUHP dan KUHAP resmi berlaku pada 2 Januari 2026.

“Tahun depan pidana kerja sosial akan berlaku. Nanti kita tunggu berlakunya KUHP baru, 2 Januari,” ujar Agus kepada wartawan, Senin (29/12).

Baca juga:  936 Narapidana di Lapas Kelas II A Jambi Terima Remisi Idul Fitri 2025, 3 Dapat Remisi Bebas

Agus menjelaskan bahwa seluruh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) dan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) telah menandatangani sejumlah kerja sama dengan Pemerintah Daerah terkait penerapan sanksi kerja sosial. Lokasi dan jenis pekerjaan yang akan dilakukan pelaku pidana akan ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah.

“Hasil koordinasi para Kalapas dan Karutan dengan pemerintah daerah sudah menghasilkan beberapa alternatif tempat dan jenis pekerjaan yang dikerjakan,” tutur Agus.

Baca juga:  Jelang Reuni 212 di Monas, Panitia Tegaskan Nuansa Kebangsaan dan Persaudaraan

Hukuman pidana kerja sosial diatur dalam Pasal 65 huruf e KUHP, yang disahkan pada 2 Januari 2023 dan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menjalin kerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta dan Jawa Barat untuk menyiapkan penerapan hukuman ini, khususnya bagi ancaman pidana yang kurang dari lima tahun penjara.

Baca juga:  Sekda Tanjab Barat Dukung Penuh Rencana Implementasi Pidana Kerja Sosial, Ini Manfaatnya

Langkah ini dianggap sebagai upaya pemerintah untuk memberikan alternatif hukuman yang lebih konstruktif dan bermanfaat bagi masyarakat.

Sekaligus mendukung proses rehabilitasi dan reintegrasi pelaku pidana ke lingkungan sosial.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait