Bupati Merangin Pantau Hiburan Malam Jelang Tahun Baru 2026, Tim Terpadu Temukan Pelanggaran

Bupati Merangin H. M. Syukur mengawasi hiburan malam jelang Tahun Baru 2026. Tim Terpadu menemukan pelanggaran miras dan tempat karaoke belum memiliki sertifikat laik sehat.
Dengarkan

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Menjelang perayaan Tahun Baru 2026, Bupati Merangin H. M. Syukur langsung bergerak cepat menanggapi laporan masyarakat terkait aktivitas hiburan malam di wilayahnya.

Rabu malam (24/12/2025), Bupati menginstruksikan Tim Pengawasan Terpadu untuk memantau dan mengawasi sejumlah tempat hiburan, termasuk karaoke dan panti pijat.

Tim Pengawasan Terpadu yang dipimpin Asisten I Setda Merangin, Sukoso, menyisir 17 lokasi usaha, terdiri dari 15 tempat karaoke dan dua panti pijat, yang tersebar di Jalan Tiga Jalur Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan dan Bangko.

“Langsung kami awasi tujuh tempat karaoke di Kecamatan Bangko dan delapan tempat karaoke di Kecamatan Nalo Tantan, serta dua panti pijat, Rembulan dan Pelangi,” kata Sukoso.

Baca juga:  DPRD Soroti LKPJ Merangin 2025, Infrastruktur dan Layanan Publik Jadi Fokus

Tempat karaoke yang diawasi di Bangko antara lain Karaoke Makdo, KR, Bestarsari, Queen, DN, YSL, dan JN. Sedangkan di Nalo Tantan, lokasi yang diawasi adalah Karaoke Melan, Mamer, Angkasa, Mr X, MJ Family, Dinasti, Merpati, dan Dina.

Dari pengawasan tersebut, Tim Terpadu menemukan adanya miras dalam kemasan botol di empat tempat karaoke, dan seluruh tempat hiburan malam yang diperiksa belum memiliki sertifikat laik sehat.

Baca juga:  Safari Ramadan Kabupaten Merangin, Bupati Fokus Silaturahmi dan Program Sosial

Menanggapi hal ini, Tim dari Dinas Kesehatan Merangin memberikan sosialisasi langsung kepada pengelola agar memahami pentingnya fasilitas laik sehat.

Selain itu, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Merangin mencatat bahwa beberapa pengelola usaha yang memiliki izin, belum membayar pajak.

Sukoso menegaskan, pemilik usaha yang melanggar akan dipanggil untuk pembinaan dan pengawasan akan terus dilakukan hingga perayaan Tahun Baru 2026.

Tim Pengawasan Terpadu terdiri dari Dinas PTSPTK (12 orang), Satpol-PP (12 orang), Dinas Lingkungan Hidup (2 orang), Dinas Kesehatan (6 orang), Dinas Parpora (9 orang), BPPRD (1 orang), Camat Nalo Tantan (8 orang), dan Kelurahan Pematang Kandis (1 orang).

Baca juga:  Bupati Merangin: 60 Persen Jalan Rusak, Pembangunan Harus Tepat Sasaran

Sementara itu, Bupati Merangin H. M. Syukur, Wabup H. A. Khafid, Sekda Zulhifni, dan unsur Forkopimda Merangin turut memantau persiapan pelaksanaan Natal di empat gereja di Kota Bangko, memastikan perayaan Natal berlangsung aman dan kondusif bagi umat Kristiani.

Bupati menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait