Aset Negara vs Sertifikat Warga, Anggota DPR RI Syarif Fasha dengarkan Curhat Warga Terdampak Zona Merah Jambi

Anggota DPR RI Komisi XII Syarifa Fasha menyerap aspirasi warga terdampak zona merah di Kota Jambi. Persoalan sertifikat tanah dan aset negara melibatkan lintas kementerian.

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Anggota DPR RI Komisi XII dari Daerah Pemilihan Jambi, Syarifa Fasha, menggelar dialog bersama Forum Warga Tolak Zona Merah pada Minggu, 21 Desember 2025.

Pertemuan tersebut menjadi wadah penyampaian aspirasi ribuan warga yang terdampak penetapan zona merah di sejumlah wilayah Kota Jambi.

Dalam dialog itu, Syarifa Fasha mendengarkan langsung keresahan masyarakat, khususnya terkait status kepemilikan tanah yang telah bersertifikat namun kini masuk dalam kawasan zona merah.

Menurutnya, persoalan ini tidak sederhana karena menyangkut hak dasar warga atas tanah dan tempat tinggal.

Baca juga:  Nikmati Keindahan Alam Kerinci, Singgah di RM Aroyyan Resto untuk Penginapan dan Kuliner

Fasha menjelaskan bahwa polemik zona merah melibatkan lintas kementerian, di antaranya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, serta Kementerian Keuangan.

Ia menilai, penyelesaian persoalan ini harus dilakukan secara terkoordinasi di tingkat pusat.

“Masalah ini sebenarnya sudah saya dengar sejak awal tahun. Bahkan sebelumnya, saat membantu penyelesaian ganti rugi lahan warga yang berdampingan dengan Depot Pertamina Patra Niaga. Dari situ sudah terlihat bahwa persoalan ini akan berkembang dan berdampak luas,” ujar mantan Wali Kota Jambi dua periode tersebut.

Baca juga:  Wakil Ketua DPRD Kota Jambi Naim, Dorong Solidaritas dan Keharmonisan di Bulan Suci Ramadan

Ia mengungkapkan, banyak sertifikat tanah warga diterbitkan oleh BPN sebelum adanya penyerahan peta konsesi Pertamina.

Akibatnya, masyarakat membeli lahan secara legal, membangun rumah, bahkan pengembang mengembangkan perumahan tanpa mengetahui bahwa wilayah tersebut masuk dalam aset negara yang dikelola Pertamina.

“Warga tidak salah. Mereka membeli tanah bersertifikat untuk tempat tinggal, dan proses ini berlangsung bertahun-tahun,” tegas Fasha.

Lebih lanjut, Fasha menyebutkan bahwa penertiban aset Pertamina dilakukan berdasarkan surat dari Kementerian Keuangan, mengingat secara hukum tanah tersebut tercatat sebagai aset negara.

Baca juga:  Z Corner Resmi Dibuka di Taman Banjuran Budaya Jambi, Pedagang: Pendapatan Kami Naik

Kondisi inilah yang kemudian memicu penetapan zona merah yang berdampak pada lebih dari 5.000 kepala keluarga di Kota Jambi.

Namun demikian, Fasha menyayangkan belum adanya komunikasi resmi dari Pemerintah Kota Jambi dengan Komisi XII DPR RI untuk menjembatani persoalan tersebut ke tingkat kementerian.

“Hingga saat ini belum ada koordinasi dari Pemkot Jambi dengan kami di DPR RI. Yang menyampaikan baru DPRD, padahal persoalan ini membutuhkan sinergi yang kuat agar dapat diperjuangkan secara maksimal di pusat,” pungkasnya.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait