4 Orang Diamankan, Satpol PP Jambi Gelar Operasi Penertiban Anjal dan Manusia Silver

4 Orang Diamankan, Satpol PP Jambi Gelar Operasi Penertiban Anjal dan Manusia Silver

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dalam upaya menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi kembali menggelar kegiatan penjangkauan anak jalanan (anjal) dan gelandangan-pengemis (gepeng) pada Sabtu, 19 April 2025.

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 11.00 WIB ini menyasar tujuh titik strategis di Kota Jambi, antara lain, Simpang Adipura, Simpang Hotel BW Luxury, Simpang 4 Jelutung, Simpang Makalam, Simpang Mesjid Agung, Simpang Museum/Benteng dan Simpang Pulai.

Kasat Pol PP Kota Jambi, Feriadi, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah dasar hukum.

Di antaranya PP No 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, Permendagri No. 16 Tahun 2023 tentang SOP dan Kode Etik Satpol PP, Perda Kota Jambi No. 47 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum dan Perwal No. 29 Tahun 2016 tentang Penanganan Gepeng dan Anjal.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Perda dan menjaga estetika serta kenyamanan kota. Kami lakukan penertiban secara terukur, terarah, dan mengedepankan pendekatan humanis,” ungkap Feriadi.

Kegiatan penertiban ini melibatkan 11 personel Satpol PP, baik dari unsur PNS maupun PTT.

Dalam giat tersebut, petugas berhasil mengamankan 4 orang, yang terdiri dari 3 orang pengemis, dan 1 orang manusia silver.

Mereka diamankan karena melakukan aktivitas di area perempatan jalan yang berpotensi mengganggu ketertiban lalu lintas dan kenyamanan masyarakat.

“Hasil kegiatan telah diserahkan ke Dinas Sosial Kota Jambi untuk penanganan lebih lanjut,” tambah Feriadi.

Sepanjang pelaksanaan kegiatan, kondisi tetap aman dan tertib. Feriadi juga menegaskan bahwa seluruh personel bertugas dengan profesionalisme, mengedepankan nilai humanisme, serta menjalankan pola kerja 6K yaitu, Komunikasi, Koordinasi, Kolaborasi, Kerja Sama, Kekompakan, Keikhlasan.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran, namun tetap dengan pendekatan yang manusiawi dan edukatif,” tegasnya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Web Design