“Pada intinya, saya sangat percaya dengan penyelenggaraan tes ini. Harapannya, proses seleksi ini dapat menghasilkan yang terbaik, sehingga berdampak positif bagi peningkatan mutu dunia pendidikan di Kota Jambi,” imbaunya.
Wawako juga menekankan, bahwa dalam seleksi ini yang terpenting adalah hasil yang objektif dan transparan, selain dari berbagai inovasi yang telah dilakukan Pemerintah Kota.
“Maka dari itu, saya berharap dalam uji kompetensi Kepala Sekolah ini tidak ada intrik maupun permainan di dalamnya, baik terkait tes ini maupun hal lainnya. Jika ada ditemukan pelanggaran berdasarkan bukti yang valid, maka peserta tersebut akan digugurkan,” tegasnya.
“Mudah-mudahan seleksi ini berjalan dengan baik, dan nantinya para kepala sekolah yang terpilih benar-benar berada di posisi yang tepat, sehingga mampu mewujudkan pendidikan yang lebih baik dari sekarang, sebagaimana yang kita cita-citakan bersama,” pungkas Wawako Diza.
Sementara itu, Kepala UPT BKN Jambi, Sumpena Adi Putera, menjelaskan bahwa seluruh soal dalam uji kompetensi ini telah disusun sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Setiap soal dibuat berdasarkan Undang-Undang ASN, Undang-Undang Guru, aturan tentang Disiplin PNS, serta regulasi teknis lainnya. Semuanya disusun oleh Tim Pusat Perencanaan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara (PPSR) BKN Pusat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sumpena menegaskan bahwa hasil nilai tes akan diproses secara independen dan objektif.
“Dari 292 peserta yang ikut, nantinya akan kami keluarkan peringkat. Sedangkan untuk kebijakan penempatan dan tindak lanjut lainnya sepenuhnya menjadi kewenangan instansi masing-masing,” terangnya.
Dalam tinjauan tersebut, Wawako Diza turut didampingi oleh Kepala Inspektorat Desyanti, Kepala BKPSDMD Liana Andriani, Kepala Dinas Pendidikan Mulyadi, serta jajaran BKN Jambi.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







