Warga Luar Daerah di Jambi Wajib Mutasi Kendaraan, Upaya Tingkatkan PAD Kota Jambi dari Pajak

Warga Luar Daerah di Jambi Wajib Mutasi Kendaraan,  Upaya Tingkatkan PAD Kota Jambi dari Pajak

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pemerintah Kota Jambi resmi menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 04 Tahun 2025.

Edaran tersebut mengimbau masyarakat luar daerah yang berdomisili atau menjalankan usaha di Kota Jambi untuk melakukan mutasi kendaraan agar tercatat sebagai kendaraan dengan plat Kota Jambi.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi Pemkot dalam memperkuat basis data kendaraan bermotor yang lebih akurat, sekaligus meningkatkan potensi penerimaan daerah melalui sektor perpajakan.

“Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen kami dalam membangun tata kelola pajak kendaraan yang tertib dan terarah, serta memastikan seluruh potensi PAD dapat dioptimalkan secara adil,” ujar Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha.

Kebijakan tersebut diperkuat dengan pelaksanaan razia pajak kendaraan bermotor yang digelar Pemkot Jambi bersama lintas instansi strategis seperti Kepolisian, Jasa Raharja, Dinas Perhubungan, serta mitra lainnya.

Dalam kegiatan razia yang baru-baru ini dilaksanakan, Wawako Jambi menekankan pentingnya pendekatan humanis dan edukatif kepada masyarakat.

Petugas di lapangan diimbau untuk tetap profesional dan sopan saat memberikan pemahaman terkait pentingnya membayar pajak kendaraan secara tepat waktu.

“Kami ingin kegiatan ini dilaksanakan dengan sopan, edukatif, dan tetap mengedepankan pelayanan yang baik kepada masyarakat,” ujar Diza Hazra.

Razia dan surat edaran ini merupakan langkah strategis Pemkot Jambi dalam menjawab tantangan kebutuhan pelayanan publik, infrastruktur, serta pembangunan daerah yang semakin meningkat seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk dan kendaraan di Kota Jambi.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Web Design