JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi, dokter Maulana, secara resmi mensosialisasikan Peraturan Wali Kota Jambi (Perwali) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dan Lembaga Adat Kelurahan.
Acara yang berlangsung pada Jumat pagi (21/3/2025) di Aula Serbaguna Taman Pemancingan Donorejo, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan ini turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani, Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha, Sekda Kota Jambi A. Ridwan, Asisten Pemerintahan dan Kesra Fahmi, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Noverentiwi Dewanti beserta jajaran Pemerintah Kota Jambi lainnya.
Selain sosialisasi Perwali, kegiatan ini juga menjadi momentum penting karena dirangkai dengan penyerahan insentif bagi Ketua RT, LPM, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.
Tak hanya itu, Wali Kota Jambi bersama Wakil Wali Kota dan Wakil Gubernur Jambi juga secara simbolis meluncurkan Maskot Pemilihan Ketua RT Serentak se-Kota Jambi Tahun 2025, sebagai penanda akan dimulainya pemilihan Ketua RT yang akan digelar serentak pada April mendatang.
Dalam paparannya, Wali Kota Maulana menjelaskan bahwa Perwali Nomor 6 Tahun 2025 itu dirancang untuk memperkuat peran Ketua RT sebagai garda terdepan dalam pembangunan berbasis komunitas.
Melalui regulasi ini, RT kini memiliki struktur organisasi yang lebih jelas, terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, serta bidang-bidang strategis seperti Pembangunan, Keamanan dan Ketertiban, serta Pembinaan Masyarakat.
“Perwali ini hadir untuk memperkuat peran Ketua RT, yang selama ini menjadi ujung tombak dalam pelayanan masyarakat. Dengan adanya struktur yang lebih jelas, RT diharapkan bisa berperan lebih aktif dalam membangun lingkungan, turut meningkatkan kesejahteraan warga, serta menjaga keamanan dan ketertiban,” ujar Maulana.
Lebih lanjut, Wali Kota menegaskan bahwa Perwali ini juga merupakan turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang lembaga kemasyarakatan kelurahan dan lembaga adat.
Tinggalkan Balasan