Waldi, Oknum Polisi, Resmi Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Muara Bungo

Oknum polisi berinisial Waldi, tersangka kasus pembunuhan dosen, resmi dilimpahkan Polres Bungo ke Kejaksaan Negeri Muara Bungo untuk proses hukum tahap II. Jaksa akan segera menyusun dakwaan dan mengajukan persidangan.
Dengarkan

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Seorang oknum anggota kepolisian berinisial Waldi, yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan seorang dosen, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Muara Bungo untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh penyidik Polres Bungo, Senin (2/3/2026).

Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Muara Bungo pada hari kerja dengan pengawalan ketat.

Baca juga:  Bupati Batanghari Fadhil Arief Bakal Jadi Saksi Sidang Korupsi Dana Hibah KONI Muaro Jambi

Penyidik menyerahkan Waldi beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap korban yang berprofesi sebagai dosen.

Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu, meski tersangka merupakan oknum internal kepolisian.

“Institusi kepolisian berkomitmen menegakkan hukum secara tegas. Tidak ada pengecualian dalam penanganan kasus ini,” tegas AKBP Natalena.

Baca juga:  Angka Kecelakaan Lebaran 2025 di Jambi Anjlok, Tilang Menurun Drastis

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Muara Bungo melalui Bapak Fik Fik Zulrofik, S.H., M.H., menyatakan akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri setempat untuk disidangkan.

Jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan berdasarkan hasil penyidikan dan barang bukti yang telah diserahkan.

Kasus ini mendapat perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum sebagai tersangka.

Baca juga:  Polisi Lacak Jejak Pelaku Lewat CCTV! Usai Dosen IAK Setih Setio Ditemukan Tewas

Berbagai kalangan menekankan pentingnya proses persidangan yang terbuka, adil, dan transparan agar memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

Dengan selesainya pelimpahan tahap II, tanggung jawab penahanan Waldi kini berada di bawah jaksa penuntut umum hingga proses persidangan berlangsung.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait