JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Penahanan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi, Nela Ervina, dalam perkara dugaan korupsi mendorong Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, meminta pemerintah kota mengevaluasi pelaksanaan program dan kinerja organisasi perangkat daerah (OPD).
Kemas Faried menilai, persoalan hukum yang menjerat mantan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi tersebut harus menjadi pembelajaran bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN), terutama dalam menjalankan program yang menggunakan anggaran pemerintah.
Ia menekankan pentingnya kehati-hatian, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap peraturan agar setiap kegiatan pemerintah berjalan sesuai tujuan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Ini harus menjadi pembelajaran bagi teman-teman di OPD maupun ASN di lingkungan Pemerintah Kota Jambi agar lebih berhati-hati dalam melaksanakan program-program yang telah dicanangkan,” ujar Kemas Faried.
Menurutnya, Pemkot Jambi perlu meninjau pelaksanaan program di setiap perangkat daerah untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik.
Evaluasi juga penting untuk mengidentifikasi persoalan dalam pelaksanaan kegiatan sekaligus menentukan langkah perbaikan.
Tak hanya meminta evaluasi program, Kemas Faried juga mendorong Pemkot Jambi memastikan setiap perangkat daerah memiliki sumber daya manusia yang kompeten dan profesional.
Ia menyarankan pemerintah kota segera mengevaluasi dinas yang pelaksanaan programnya tidak berjalan sesuai harapan.
Penempatan pejabat, menurutnya, harus mempertimbangkan kemampuan, kompetensi, dan rekam jejak.
“Kami menyarankan kepada Pemkot Jambi untuk melakukan kajian dan memberikan perhatian terhadap program-program yang berjalan,” sebutnya.
“Jika ada dinas terkait yang pelaksanaan programnya tidak berjalan dengan baik, segera lakukan evaluasi dan tempatkan orang-orang yang tepat, mumpuni, serta profesional,” tegasnya.
Kemas Faried berharap langkah evaluasi tersebut dapat memperkuat pengawasan internal dan meningkatkan kualitas pelaksanaan program pemerintah daerah.
Ia juga mengingatkan bahwa, pengelolaan anggaran membutuhkan kepatuhan terhadap aturan serta tanggung jawab dari setiap pejabat yang terlibat.
Terkait perkara yang menjerat Nela Ervina, Kemas Faried mengaku prihatin.
Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum harus dihormati dan seluruh pihak perlu menunggu hasil penyidikan serta proses peradilan.
“Prinsipnya, kami prihatin dengan kejadian dan apa yang dialami mantan Kepala BPPRD Kota Jambi. Kami menghargai proses hukum yang berjalan dan mendoakan agar yang bersangkutan diberikan kekuatan dalam menghadapi proses ini. Kita tunggu hasilnya,” katanya.
Nela saat ini menjabat sebagai Kepala Disperindag Kota Jambi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi belanja konsultasi pemutakhiran pajak daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2024, ketika ia masih memimpin BPPRD.
Dalam perkara yang sama, penyidik juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Tiga di antaranya berasal dari pihak rekanan.
Penyidik menduga proyek pemutakhiran pajak daerah tersebut mengalami penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Perkara itu berkaitan dengan pengelolaan anggaran pemerintah daerah dan upaya memperbarui data pajak.
Penahanan terhadap para tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan.
Penetapan status tersangka tidak menghapus hak mereka untuk memperoleh proses peradilan yang adil, dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Kemas Faried berharap persoalan tersebut menjadi momentum bagi Pemkot Jambi untuk memperkuat evaluasi program, meningkatkan pengawasan, dan memastikan aparatur menjalankan tugas secara profesional serta sesuai ketentuan hukum.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







