Trauma hingga Sulit Diajak Bicara, Guru SDN 64 Jambi Akan Dapat Pendampingan Psikolog

Kadisdik kota Jambi, Sugiyono
Dengarkan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Dinas Pendidikan Kota Jambi mengambil langkah khusus untuk menangani kondisi seorang guru SD Negeri 64 Kota Jambi yang diduga mengalami tekanan dan intimidasi di lingkungan sekolah.

Guru berinisial EK tersebut dilaporkan mengalami trauma hingga belum memungkinkan memberikan keterangan secara normal.

Kondisi itu membuat proses pendalaman terhadap dugaan persoalan yang dialaminya belum dapat dilakukan secara utuh.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, Sugiono, mengatakan pihaknya kini memprioritaskan pemulihan kondisi psikologis guru tersebut dengan melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) serta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Jambi.

Langkah ini diambil agar penanganan tidak hanya berfokus pada mencari tahu persoalan yang terjadi, tetapi juga memastikan kondisi korban mendapat perhatian.

“Di DPMPPA itu punya psikolog, mereka akan mempersiapkan psikolog untuk guru kita,” ujar Sugiono.

Belum Bisa Diajak Berkomunikasi

Sugiono menjelaskan, pendampingan psikologis akan menyesuaikan kondisi EK.

Jika guru tersebut belum siap datang ke fasilitas pelayanan, tenaga psikolog dapat melakukan pendampingan dengan mendatangi kediamannya.

Menurutnya, pendekatan tersebut penting agar proses penanganan tidak justru menambah tekanan psikologis yang sedang dialami.

Di sisi lain, Disdik Kota Jambi belum menyimpulkan bahwa telah terjadi intimidasi, perundungan ataupun pelecehan verbal terhadap guru tersebut.

Pemeriksaan masih berlangsung dengan mengumpulkan informasi dari berbagai pihak.

Tim Disdik telah mendatangi sekolah dan kediaman guru serta meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait.

Persoalannya, salah satu sumber informasi utama belum dapat memberikan keterangan.

“Kita juga sudah mendapatkan beberapa keterangan dari pihak sekolah, namun belum bisa mengambil kesimpulan karena guru korban belum bisa diajak berkomunikasi,” jelas Sugiono.

Kondisi tersebut membuat Disdik harus berhati-hati dalam menarik kesimpulan.

Keterangan dari korban nantinya diperlukan untuk menguji dan mencocokkan informasi yang telah diperoleh dari pihak lain.

image_pdfimage_print
Baca juga:  Sudah Dibuka! Pendaftaran Tenaga Pendamping Kampung Bahagia Tahun 2026, Jangan Ketinggalan

Pos terkait