JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Kualitas udara Kota Jambi kembali menjadi perhatian setelah angka Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) tercatat 169 pada Rabu 9 September 2026 siang.
Angka tersebut berada dalam kategori Tidak Sehat, dengan PM2.5 tercatat sebagai parameter pencemar kritis.
Pantauan di lapangan pada pukul 13.00 WIB menunjukkan ISPU Kota Jambi berada di level 169.
Kondisi ini membuat persoalan kesehatan siswa kembali menjadi perhatian, terutama karena sebagian peserta didik mulai kembali mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM).
Namun, tidak semua siswa langsung kembali ke sekolah.
Dinas Pendidikan Kota Jambi menerapkan pembagian berdasarkan jenjang dan kelompok peserta didik. Siswa SD kelas 4, 5 dan 6 serta SMP kelas 7, 8 dan 9 kembali mengikuti pembelajaran tatap muka.
Sementara itu, peserta didik PAUD/TK serta SD kelas 1, 2 dan 3 masih menjalani Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, Mardiansyah mengatakan kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan arahan Pemerintah Kota Jambi dan ketentuan pembelajaran saat kualitas udara berada pada kondisi tertentu.
“Sesuai arahan dari Pemerintah Kota Jambi, anak-anak sekolah masuk seperti biasanya,” ujarnya.
Kondisi ini menjadi perhatian karena ISPU 169 masih berada dalam kategori Tidak Sehat.
Namun, kategori tersebut tidak otomatis berarti seluruh sekolah harus menghentikan PTM.
Kemendikdasmen menjelaskan bahwa pada rentang ISPU 101–200, pembelajaran tatap muka masih dapat dilakukan secara terbatas dengan perlindungan tambahan.
Kelompok rentan, termasuk PAUD dan SD kelas I–III, dialihkan ke pembelajaran jarak jauh.
Dengan skema tersebut, keputusan untuk Kota Jambi tidak diterapkan secara seragam kepada seluruh jenjang pendidikan.
Kelompok siswa yang dianggap lebih rentan tetap belajar dari rumah, sementara jenjang lainnya dapat mengikuti pembelajaran tatap muka dengan memperhatikan kondisi kesehatan dan perlindungan tambahan.
Kebijakan itu juga berbeda dengan kondisi ketika ISPU mencapai kategori Sangat Tidak Sehat atau Berbahaya, ketika pembelajaran tatap muka dihentikan sementara berdasarkan mekanisme yang dijelaskan Kemendikdasmen.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







