JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID –Â Oditur Militer meminta agar dua anggota TNI AL dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan mereka, terkait kasus pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdul Rahman.
Dalam tuntutannya, Oditur Militer Gori Rambe menyatakan bahwa, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilyas, serta menggelapkan mobil milik korban.
“Ini adalah kasus pembunuhan berencana. Kami mohon agar Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana,” ujar Gori Rambe, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/3).
Oditur Militer menuntut agar, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan hanya dituntut hukuman empat tahun penjara karena dinilai terlibat dalam tindak pidana penadahan.
Selain tuntutan hukuman penjara, Oditur Militer juga meminta Majelis Hakim untuk memecat ketiga terdakwa sebagai anggota TNI AL.
Hal ini dikarenakan tindakan mereka dianggap mencoreng nama baik institusi dan melanggar peraturan yang berlaku di tubuh TNI.
“Selain pidana pokok, mereka harus dipecat dari dinas militer, khususnya TNI Angkatan Laut,” tambahnya.
Dalam tuntutannya, ketiga terdakwa juga diwajibkan untuk membayar restitusi sebesar total Rp796 juta kepada dua korban penembakan, yaitu Ilyas Abdul Rahman dan Ramli.
Rinciannya adalah, Bambang diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp209.633.500 untuk keluarga Ilyas dan Rp146.354.200 untuk Ramli.
Akbar harus membayar Rp147.133.500 untuk keluarga Ilyas dan Rp73.177.100 untuk Ramli. Sedangkan Rafsin diwajibkan membayar Rp147.133.500 untuk keluarga Ilyas dan Rp73.177.100 untuk Ramli.
Sebelumnya, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli didakwa dengan pasal pembunuhan dan penadahan, sementara Sertu Rafsin hanya didakwa atas kasus penadahan.
Selain ketiga anggota TNI AL, polisi juga telah menangkap dua pelaku sipil yang terlibat dalam kasus ini, yaitu Ajat Supriatna (32) dan seorang pria berinisial I.
Ajat adalah penyewa pertama mobil rental milik Ilyas yang kemudian menyerahkan kendaraan tersebut kepada I.
I selanjutnya memindahtangankan mobil tersebut kepada pelaku lainnya, yang akhirnya dijual kepada anggota TNI AL yang menjadi terdakwa dalam perkara ini.(*)
Tinggalkan Balasan