Terkuak! Pengurus KONI Kota Jambi Diduga Gunakan Nota Fiktif Dana Hibah 2024

Ketua KONI Kota Jambi saat ini, Antoni Gumay, mengakui adanya temuan BPK terkait pengelolaan dana hibah.

Namun, ia menegaskan bahwa kejadian tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat.

“Itu temuan tahun anggaran 2024, saat saya belum menjadi Ketua KONI. Saya baru menjabat sejak Februari 2025,” jelas Antoni saat dikonfirmasi pada Minggu (13/7/2025), seperti dikutip pada metrojambi.com.

“Permasalahan itu juga sudah diselesaikan oleh pengurus sebelumnya,” tambahnya.

Kepala Dispora Kota Jambi, Erwandi, juga membenarkan adanya temuan tersebut.

“Benar, ada temuan dari BPK. Namun sudah ditindaklanjuti dengan pengembalian dana ke kas daerah mulai Juni 2025 dan seluruh temuan telah diselesaikan pada Juli 2025,” katanya kepada Metro Jambi.

Sebagai catatan, sejumlah kasus penyalahgunaan dana hibah KONI juga telah diproses hukum. Di Muaro Jambi, mantan Ketua KONI Patahila dan bendaharanya, Suzan Novrinda, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi sebesar Rp 521,6 juta dari dana hibah 2024.

Sementara di Kota Sungai Penuh, Kejaksaan menyeret mantan Ketua KONI Khairi, sekretaris Benni Zekmana, bendahara Triko Marfendri, serta seorang rekanan swasta Khusaeri Seger atas dugaan korupsi dana hibah tahun 2023.

Kini, pertanyaan besar mengemuka: Akankah kasus KONI Kota Jambi juga berujung di meja hijau?.(*)

image_pdfimage_print
Baca juga:  Daftar OTT KPK Tahun 2025: Terbaru 6 Orang Diamankan di Hulu Sungai Utara

Pos terkait