JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Seorang mantan karyawan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi Cabang Kerinci resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana nasabah senilai lebih dari Rp 7,1 miliar.
Tersangka berinisial RS (26), yang sebelumnya menjabat sebagai analis kredit, diketahui menarik dana secara ilegal dari puluhan rekening nasabah dan menggunakannya untuk berjudi online.
Penetapan tersangka diumumkan oleh Wadir Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers pada Senin (2/6/2025).
Ia menyampaikan bahwa kasus ini diungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/98/III/2025/SPKT/Polda Jambi, tertanggal 18 Maret 2025.
Lokasi kejadian berada di Bank 9 Jambi Cabang Kerinci, Jalan Raya Desa Dusun Baru Siulak, Kabupaten Kerinci.
“Dasarnya adalah laporan polisi LP nomor 98 tanggal 18 Maret 2025. TKP-nya di Bank 9 Cabang Kerinci. Tersangka RS, usia 26 tahun, eks analis kredit di BPD Jambi Kerinci,” jelas AKBP Taufik.
Dalam penyelidikan, polisi telah memeriksa 27 saksi, mulai dari pegawai bank, nasabah, hingga ahli perbankan dari OJK.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa RS berpura-pura diminta bantuan oleh nasabah untuk melakukan penarikan dana.
Namun kenyataannya, transaksi dilakukan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan dari pemilik rekening.
“Korban ada 25 orang, termasuk satu korban yang memiliki tiga rekening. Total kerugian mencapai Rp 7,1 miliar, dengan rentang waktu dari September 2023 hingga Oktober 2024,” ungkap AKBP Taufik.
Tersangka memanfaatkan kepercayaan yang sebelumnya diberikan oleh nasabah. Beberapa nasabah diketahui pernah menitipkan penarikan dana kepada RS, sehingga teller tidak curiga dan tetap mencairkan dana berdasarkan slip penarikan yang diajukan.
“Teller percaya karena RS sering dimintai bantuan oleh nasabah, sehingga slip yang diajukan tetap dicairkan,” tambahnya.
Hasil analisis keuangan terhadap rekening pribadi tersangka menunjukkan bahwa uang hasil penggelapan digunakan untuk bermain judi online.
Polisi menemukan bukti berupa transaksi deposit dan taruhan dalam jumlah besar pada platform judi daring.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa slip penarikan palsu yang digunakan RS untuk mencairkan dana para korban.
Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp 10 miliar hingga Rp 200 miliar.
“Tersangka sudah ditahan. Saat ini proses penyidikan masih berjalan,” tutup AKBP Taufik Nurmandia.(*)
Tinggalkan Balasan