Tepis Tudingan Tertibkan Kawasan Hutan Semena-mena, Ini Penjelasan Satgas PKH di Jambi

Dalam hearing itu, kelompok tani yang dikoordinir oleh LSM MPP menolak lahan yang diakuinya sudah dikuasai sejak puluhan tahun silam untuk disita dan disegal oleh Satgas PKH.

Tidak hanya itu saja, mereka juga meminta PT. Agrinas Palma Nusantara yang merupakan perusahaan BUMN besutan Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut larangan untuk menjual buah hasil panen ke PT. Brahma Bina Bakti.

Terkait hal itu, Brigjen Purn. Nyoman, Perwakilan Agrinas Palma Nusantara yang juga hadir pada saat hearing itu mengaku siap bermitra dengan masyarakat.

“Harapan kami kita semua harus bersih dan tulus dengan itu permasalah yang ada, nantinya dapat diselesaikan cukup sebatas Pemerintah Provinsi dan tidak semua penyelesaiannya harus sampai ke tingkat pusat, tugas ini merupakan tugas mulia tanpa ada kepentingan apapun,” ujarnya.

Selaian itu dia juga mengungkapkan, bahwa lahan inti milik perkebunan PT. Brahma Bina Bakti sebanyak 280 hektar belum diserahkan ke Negara hingga saat ini.

“Sejak dibuat berita acara hingga saat ini PT. Brahma Bina Sakti belum mengembalikan hutan kawasan kekita ya pak,” katanya saat memberikan paparan pada hearing DPRD Kabupaten Muarojambi, Senin (28/7/25).

Bahkan ia mengancam, jika hutan milik negara tersebut tidak dikembalikan maka akan dilaporkan ke Jampidsus (Jaksa muda pidana khusus) di Jakarta.

Kemudian terkait hal itu, pihak PT Brahma Bina Bakti membantah pernyataan tersebut. Menurutnya, masih menunggu proses manajemen pusat PT. Brahma Bina Bakti yang berada di Jakarta untuk melakukan penyerahan.

Memang diakuinya, ada sekitar 280 hektar lebih lahan perkebunan milik PT. Brahma Bina Bakti sebagai lahan inti berada didalam kawasan hutan milik negara.(*)

image_pdfimage_print
Baca juga:  Panggung Harmoni Bahagia Tanah Pilih, Hibur Pengunjung Rumel Rawasari

Pos terkait