Kasus Korupsi PDAM Kota Jambi 2021–2023, Polresta Tetapkan 3 Tersangka

Dengarkan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia di Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Mayang Kota Jambi.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Hendra Wijaya Manurung, membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut.

Baca juga:  Bukan Sekadar Nobar, Pemkot Jambi Hadirkan Pesta Sepak Bola dan UMKM di Tugu Keris Siginjai

“Penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Jambi sudah menetapkan tiga tersangka, yakni MK, HF, dan RW,” ujar Hendra, beberapa waktu lalu.

Hendra menjelaskan, berkas perkara ketiga tersangka kini telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga:  Dugaan Korupsi Dana DAK SMK Jambi, Polda Periksa Mantan Kadis dan Dua Pegawai

Meski belum merinci peran masing-masing tersangka, ia menyebut kasus ini berkaitan dengan pengadaan bahan kimia jenis Sucolite LA24HZ pada tahun anggaran 2021 hingga 2023 di lingkungan PDAM Tirta Mayang Kota Jambi.

“Pengadaan bahan kimia Sucolite LA24HZ oleh Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi dari tahun 2021 sampai 2023 sudah masuk tahap satu,” jelas Hendra.

Baca juga:  Sat Lantas Polresta Jambi Bagi-Bagi Takjil di Simpang Pulai, Warga dan Driver Ojek Antusias

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana publik dalam sektor vital penyediaan air bersih.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait