Selain itu, berkas harus dilengkapi surat keterangan bebas narkoba, tiga lembar pasfoto terbaru ukuran 4 x 6 sentimeter dengan latar belakang merah, serta sejumlah surat pernyataan bermeterai sesuai ketentuan panitia.
Seluruh dokumen dibuat dalam dua rangkap dan disusun berdasarkan urutan persyaratan. Berkas dimasukkan ke dalam amplop tertutup, kemudian diserahkan kepada Sekretariat Panitia Seleksi di Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kota Jambi.
Pendaftaran berlokasi di Grha Siginjai, Kantor Wali Kota Jambi, Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, dengan kode pos 36128. Berkas dapat diantar langsung atau dikirim melalui pos, dengan ketentuan sudah diterima panitia paling lambat 26 Oktober 2026.
Pelamar juga diwajibkan mengirimkan salinan digital dokumen melalui alamat surat elektronik yang tercantum dalam pengumuman resmi. Adapun contoh format persyaratan dapat diakses melalui situs Pemerintah Kota Jambi di [www.jambikota.go.id](http://www.jambikota.go.id) atau situs Perumda Tirta Mayang di https://tirtamayang.com.
Seleksi Berlanjut hingga Wawancara
Setelah masa pendaftaran berakhir, panitia akan melakukan pemeriksaan administrasi. Hasilnya dijadwalkan diumumkan pada 3 November 2026 melalui media massa serta laman resmi Pemerintah Kota Jambi dan Perumda Tirta Mayang.
Peserta yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK). Tahap ini dijadwalkan berlangsung pada 5–9 November 2026, dimulai dengan tes psikologi pada 5 November dan ujian tertulis keahlian atau penulisan makalah strategi pengawasan pada 6 November.
Makalah yang disusun peserta harus merupakan karya orisinal dengan panjang maksimal 15 halaman, termasuk halaman judul. Materi yang dibahas berfokus pada strategi pengawasan Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi.
Selanjutnya, peserta akan mempresentasikan makalah di hadapan tim UKK pada 9 November 2026. Presentasi dibatasi maksimal 10 slide dengan durasi paling lama 10 menit, kemudian dilanjutkan sesi diskusi selama maksimal 60 menit.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







