Seleksi Dewan Pengawas Tirta Mayang Dimulai, Simak Persyaratannya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Pemerintah Kota Jambi membuka seleksi calon Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mayang untuk masa bakti 2027–2031. Masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat mendaftarkan diri mulai 19 hingga 26 Oktober 2026.
Seleksi tersebut dilaksanakan untuk menjaring calon Dewan Pengawas yang akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan perusahaan daerah penyedia layanan air minum tersebut.
Berdasarkan Pengumuman Nomor 900.1.13/001/PANSEL-DEWAS/2026, panitia seleksi mengundang masyarakat yang memenuhi kriteria untuk mengikuti proses penjaringan. Pengumuman yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi, Fahmi, S.P., pada 16 Oktober 2026 itu memuat persyaratan, tahapan, serta jadwal seleksi.
Calon peserta diwajibkan memiliki integritas, pengalaman, kemampuan kepemimpinan, dan dedikasi untuk mendukung kemajuan perusahaan. Pelamar juga harus memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah serta manajemen perusahaan.
Dari sisi pendidikan, calon Dewan Pengawas minimal berijazah sarjana (S-1) dan berusia paling tinggi 60 tahun saat pertama kali mendaftar. Pelamar juga harus sehat jasmani dan rohani, tidak sedang menjalani sanksi pidana, tidak pernah dinyatakan pailit, serta tidak menjadi pengurus partai politik.
Persyaratan lainnya meliputi tidak memiliki riwayat kredit atau pembiayaan bermasalah dan bersedia menyediakan waktu yang memadai untuk melaksanakan tugas sebagai Dewan Pengawas.
Berkas Lamaran Diserahkan ke Sekretariat Panitia
Pelamar harus menyiapkan surat permohonan yang ditujukan kepada Wali Kota Jambi melalui Ketua Panitia Seleksi. Surat tersebut ditulis tangan dengan huruf kapital menggunakan tinta hitam pada kertas HVS ukuran A4 dan dibubuhi tanda tangan di atas meterai Rp10.000.
Dokumen pendukung yang wajib disertakan antara lain fotokopi KTP, daftar riwayat hidup, keterangan pengalaman kerja dan prestasi, serta fotokopi ijazah S-1 yang telah dilegalisasi.
Pelamar juga harus melampirkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang masih berlaku, surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman oleh pengadilan, surat keterangan tidak pernah dinyatakan pailit, serta surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah.
Selain itu, berkas harus dilengkapi surat keterangan bebas narkoba, tiga lembar pasfoto terbaru ukuran 4 x 6 sentimeter dengan latar belakang merah, serta sejumlah surat pernyataan bermeterai sesuai ketentuan panitia.
Seluruh dokumen dibuat dalam dua rangkap dan disusun berdasarkan urutan persyaratan. Berkas dimasukkan ke dalam amplop tertutup, kemudian diserahkan kepada Sekretariat Panitia Seleksi di Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kota Jambi.
Pendaftaran berlokasi di Grha Siginjai, Kantor Wali Kota Jambi, Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, dengan kode pos 36128. Berkas dapat diantar langsung atau dikirim melalui pos, dengan ketentuan sudah diterima panitia paling lambat 26 Oktober 2026.
Pelamar juga diwajibkan mengirimkan salinan digital dokumen melalui alamat surat elektronik yang tercantum dalam pengumuman resmi. Adapun contoh format persyaratan dapat diakses melalui situs Pemerintah Kota Jambi di [www.jambikota.go.id](http://www.jambikota.go.id) atau situs Perumda Tirta Mayang di https://tirtamayang.com.
Seleksi Berlanjut hingga Wawancara
Setelah masa pendaftaran berakhir, panitia akan melakukan pemeriksaan administrasi. Hasilnya dijadwalkan diumumkan pada 3 November 2026 melalui media massa serta laman resmi Pemerintah Kota Jambi dan Perumda Tirta Mayang.
Peserta yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK). Tahap ini dijadwalkan berlangsung pada 5–9 November 2026, dimulai dengan tes psikologi pada 5 November dan ujian tertulis keahlian atau penulisan makalah strategi pengawasan pada 6 November.
Makalah yang disusun peserta harus merupakan karya orisinal dengan panjang maksimal 15 halaman, termasuk halaman judul. Materi yang dibahas berfokus pada strategi pengawasan Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi.
Selanjutnya, peserta akan mempresentasikan makalah di hadapan tim UKK pada 9 November 2026. Presentasi dibatasi maksimal 10 slide dengan durasi paling lama 10 menit, kemudian dilanjutkan sesi diskusi selama maksimal 60 menit.
Hasil UKK dijadwalkan diumumkan pada 12 November 2026.
Peserta yang dinyatakan lolos akan ditetapkan paling banyak lima orang untuk mengikuti tahap akhir berupa wawancara dengan Kuasa Pemilik Modal pada 16 November 2026.
Dari tahapan tersebut, panitia akan menetapkan tiga orang Dewan Pengawas terpilih. Hasil akhir seleksi dijadwalkan diumumkan pada 18 November 2026 melalui situs resmi Pemerintah Kota Jambi atau Perumda Tirta Mayang.
Panitia menegaskan bahwa seluruh rangkaian seleksi dilaksanakan secara transparan dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Peserta yang tidak mengikuti prosedur, terbukti melakukan perjokian, memalsukan dokumen, atau memberikan keterangan tidak benar akan dinyatakan gugur. Keputusan panitia seleksi bersifat final.
Masyarakat yang berminat mengikuti seleksi diimbau mempelajari seluruh persyaratan dan jadwal yang telah ditetapkan agar dapat mempersiapkan dokumen serta mengikuti setiap tahapan sesuai ketentuan.(*)