19 Kapolda Berganti
Rotasi juga menyasar 19 posisi Kapolda di berbagai wilayah Indonesia. Berikut daftar Kapolda yang mendapat penugasan baru:
-
Irjen Pol. Dadang Hartanto — Kapolda Metro Jaya
-
Irjen Pol. Suwondo Nainggoan — Kapolda Maluku
-
Irjen Pol. Suhendri — Kapolda Kepulauan Riau
-
Irjen Pol. Arman Achdiat — Kapolda Riau
-
Irjen Pol. Reza Arief Dewanto — Kapolda Nusa Tenggara Timur
-
Irjen Pol. Hengki — Kapolda Jawa Barat
-
Brigjen Pol. Hendra Kurniawan — Kapolda Banten
-
Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan — Kapolda Jawa Tengah
-
Irjen Pol. Dekananto Eko Purwono — Kapolda Jawa Timur
-
Brigjen Pol. Pasma Royce — Kapolda Bali
-
Irjen Pol. Jawari — Kapolda Sumatera Barat
-
Irjen Pol. M. Awal Chairuddin — Kapolda Sulawesi Selatan
-
Irjen Pol. Widodo — Kapolda Jambi
-
Irjen Pol. Nurworo Danang — Kapolda Gorontalo
-
Brigjen Pol. Sonny Irawan — Kapolda Sumatera Utara
-
Brigjen Pol. Rony Samtana — Kapolda Sumatera Selatan
-
Irjen Pol. Rizal Irawan — Kapolda Sulawesi Tengah
-
Irjen Pol. Totok Suharyanto — Kapolda Sulawesi Barat
-
Irjen Pol. Langgeng Purnomo — Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta
Daftar tersebut mencakup sejumlah wilayah strategis, termasuk Polda Metro Jaya, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Riau, Jambi, hingga beberapa Polda di kawasan Indonesia timur.
Polri Sebut Bagian dari Dinamika Organisasi
Johnny menegaskan bahwa rotasi tersebut merupakan bagian dari kebutuhan organisasi.
Para perwira yang memperoleh penugasan baru diharapkan segera menyesuaikan diri dengan jabatan masing-masing.
“Setiap personel yang mendapat amanah jabatan baru tentu diharapkan dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, melanjutkan tugas yang sudah berjalan dan memberikan pelayanan kepolisian yang optimal kepada masyarakat,” ujarnya.
Mutasi ini menjadi langkah awal penyegaran struktur Polri setelah Suyudi Ario Seto resmi memimpin Korps Bhayangkara.
Pergantian tidak hanya menyentuh sejumlah Kapolda, tetapi juga beberapa posisi kunci di tingkat Mabes Polri. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







