POTRET GELAP KETERPURUKAN HUKUM

POTRET GELAP KETERPURUKAN HUKUM
📢 Dengarkan





Permohonan tersebut dilayangkan oleh Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Daerah waktu itu yang berbuat dan bertindak atas nama Pemerintah Provinsi Jambi dan ditujukan kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Jambi tersebut berbeda dengan keterangan ukuran bangunan pada ketentuan Pasal 1 ayat (3) huruf a perjanjian kerjasama para pihak dimaksud yang menjelaskan ukuran bangunan ± 176.855 M2 (seratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus lima puluh lima meter persegi).

Lebih lanjut ketentuan sebagaimana pada ayat 3 huruf a ke satu dan selanjutnya dari pasal tersebut memperinci jenis dan klasifikasi serta spesifikasi bangunan yang wajib harus dibangun oleh pihak investor yaitu bangunan hotel bintang empat minimal 14 (empat belas) lantai termasuk bangunan yang ada dibawahnya, dan fasilitas penunjang hotel lainnya seluas ± 14.000 M2 (empat belas ribu meter persegi), Gedung parkir 6 (enam) lantai dengan luas gross adalah ± 38.292 M2 (tiga puluh delapan ribu dua ratus dua puluh sembilan dua meter persegi);

Gedung pertemuan (ballroom) dengan luas gross adalah Gedung mall dengan luas gross adalah ± 6.121 M2 (enam ribu seratus dua puluh satu meter persegi); Gedung mall dengan luas gross adalah ± 65.501 M2 (enam puluh lima ribu lima ratus satu meter persegi);

Rumah toko (Ruko) sejumlah 244 (dua ratus empat puluh empat) unit seluas ± 52.941 M2 (lima puluh dua ribu lima puluh dua riblima puluh dua ribu sembilan ratus empat puluh satu meter persegi);

Hingga dari perincian sebagaimana diatas didapat akumulasi luas bangunan sebagaimana pada perjanjian yang dijadikan undang-undang bagi para pihak yang berkerjasama dimaksud, dan tidak sebagaimana pada permohonan pejabat daerah yang bersangkutan.

Baca juga:  ARSIRAN LUKISAN TANPA WUJUD

Permohonan SKRK tersebut ditindak lanjuti oleh Pemerintah Kota Jambi dengan Surat Nomor: 511.3/662/DPMPTSP-IV/2020 tertanggal 07 Juli 2020 dengan Pokok Surat yaitu Permohonan Rekomendasi Kajian TABG (Tim Ahli Bangunan dan Gedung) yang ditujukan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Jambi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Web Design