JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Polri mengungkap modus baru tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa warga negara Indonesia (WNI) di Kamboja.
Korban dijanjikan pekerjaan sebagai operator komputer dengan gaji Rp9 juta per bulan, namun sesampainya di Kamboja, mereka dipaksa bekerja sebagai scammer online.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, menjelaskan bahwa korban dan suaminya diberangkatkan dengan dokumen lengkap, termasuk paspor dan visa.
Namun, setibanya di Bandara Phnom Penh, paspor korban diambil dan mereka dipaksa bekerja secara ilegal.
“Korban dijemput di bandara dan dibawa selama 4 jam ke lokasi kerja. Karena baru pertama kali ke Kamboja, korban tidak tahu di mana mereka berada dan akhirnya menerima situasi tersebut,” ujar Irhamni.
Korban juga mendapat tekanan fisik dan psikologis bila gagal memenuhi target pekerjaan, mulai dari push up, sit up, hingga lari 300 kali di lapangan futsal.
Namun, beberapa korban berhasil melarikan diri ke KBRI Phnom Penh saat ada kesempatan.
Polri menyebut bahwa, bos korban adalah warga negara asing (WNA) China, dan saat ini Desk Ketenagakerjaan Polri tengah melakukan pendalaman serta pemeriksaan saksi dan korban untuk segera menerbitkan laporan polisi.
Pada Jumat (26/12/2025), Polri berhasil memulangkan sembilan WNI korban TPPO berkat kerja sama Polri, Kementerian Luar Negeri, KBRI Phnom Penh, dan BP2MI.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. Syahardiantono, menegaskan kepulangan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan perlindungan maksimal bagi WNI dari eksploitasi.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







