Tantangannya bukan pada ketiadaan aturan, melainkan pada keberanian dan konsistensi menjalankannya.
Dewan Komisaris harus berfungsi sebagai penjaga arah, pengawal kehati-hatian, dan penyeimbang kepentingan pemegang saham dengan kepentingan publik.
Pada akhirnya, bank daerah yang sehat dan berkelanjutan hanya dapat terwujud apabila Dewan Komisaris menjalankan mandat regulasi secara utuh dan bertanggung jawab.
Dalam perspektif pembangunan daerah, penguatan peran strategis Dewan Komisaris bukan semata kepatuhan terhadap OJK, tetapi bentuk tanggung jawab moral dalam mengelola dana publik dan menjaga stabilitas ekonomi daerah dalam jangka panjang.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







