Dapat Uang Saku dan BPJS Ketenagakerjaan
Selama mengikuti program selama enam bulan, peserta akan memperoleh sejumlah fasilitas, di antaranya:
- Uang saku sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lokasi magang.
- Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
- Jaminan Kematian (JKM).
- Pendampingan mentor sesuai kurikulum.
- Kesempatan mengikuti sertifikasi kompetensi BNSP.
Kemnaker juga memperkuat pengawasan pelaksanaan program melalui koordinasi dengan dinas ketenagakerjaan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota guna memastikan peserta memperoleh lingkungan kerja yang aman, sehat, dan mendukung proses pembelajaran.
Petunjuk teknis terbaru juga mengatur pelaksanaan magang bagi perusahaan yang menerapkan sistem kerja enam hari dalam sepekan, termasuk pengaturan jam kerja, waktu istirahat, cuti bersama, hari libur nasional, hingga mekanisme pengunduran diri peserta.
Masyarakat yang berminat dapat melihat persyaratan lengkap dan melakukan pendaftaran melalui platform resmi MagangHub Kemnaker.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







