Pemerintah Cabut 22 Izin PBPH, Kawasan Hutan 1 Juta Hektare Dievaluasi

Pemerintah resmi mencabut 22 izin PBPH seluas lebih dari 1 juta hektare. Langkah ini bagian dari reformasi kehutanan, mitigasi bencana, dan pelestarian lingkungan di Indonesia.

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.IDPemerintah melalui Kementerian Kehutanan resmi mencabut 22 izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik sejumlah perusahaan kayu dan pemanfaatan hutan di berbagai wilayah Indonesia.

Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/12/2025), sebagai bagian dari upaya penertiban izin kehutanan yang bermasalah.

Raja Juli menjelaskan bahwa pencabutan izin mencakup luasan lebih dari 1 juta hektare kawasan hutan yang tersebar di berbagai provinsi, termasuk Pulau Sumatera.

Baca juga:  Tak Boleh Dijual! Menhut Tegaskan Kayu Hanyut Banjir Sumatera Hanya untuk Pemulihan

Langkah ini diambil setelah evaluasi kepatuhan pemegang izin, khususnya terkait pengelolaan lingkungan, kewajiban administrasi, dan dampak pemanfaatan hutan terhadap masyarakat sekitar.

Keputusan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan penegakan aturan tegas terhadap perusahaan yang lalai atau menyalahgunakan izin.

Presiden menilai kerusakan hutan berpotensi memperbesar risiko bencana alam, seperti banjir dan longsor, serta mengancam keselamatan warga.

Baca juga:  Putusan MK: Musisi Tidak Wajib Bayar Royalti, Penyelenggara Acara yang Bertanggung Jawab

Dalam beberapa waktu terakhir, wilayah Sumatera dilanda bencana hidrometeorologi.

Pemerintah menilai faktor cuaca ekstrem diperparah oleh menurunnya kualitas tutupan hutan.

Penertiban izin PBPH menjadi strategi penting untuk memperkuat mitigasi bencana jangka panjang.

Menteri Kehutanan menegaskan pencabutan izin PBPH dapat diikuti langkah hukum tambahan.

Pemerintah akan melakukan pengawasan ketat dan tidak segan menjatuhkan sanksi administratif maupun pidana jika ditemukan pelanggaran berat dalam pengelolaan kawasan hutan.

Baca juga:  Wagub Jambi Kukuhkan Pengurus FPRB 2025–2028, Perkuat Mitigasi Bencana Daerah

Selain itu, kawasan hutan yang izinnya dicabut akan dievaluasi untuk menentukan pengelolaan selanjutnya.

Pemerintah membuka opsi pengembalian fungsi hutan sebagai hutan lindung atau pengelolaan yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Langkah pencabutan 22 izin PBPH ini merupakan bagian dari reformasi tata kelola kehutanan nasional.

Sekaligus menegaskan komitmen pemerintah menyeimbangkan pembangunan ekonomi dengan pelestarian lingkungan.

Serta memastikan hutan tetap berfungsi sebagai penyangga kehidupan dan perlindungan masyarakat.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait