MBG Libur 16–22 Februari 2026, Layanan Kembali Normal 23 Februari

Program Makan Bergizi Gratis dihentikan sementara 16–22 Februari 2026 saat Imlek dan awal Ramadan 1447 H. Layanan kembali normal mulai 23 Februari 2026. Simak penjelasan resmi BGN.
Dengarkan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.IDProgram Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan sementara selama periode libur Tahun Baru Imlek dan awal Ramadan 1447 H.

Kebijakan ini diumumkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai bentuk penyesuaian operasional mengikuti jadwal libur nasional.

Penghentian sementara dilakukan pada masa cuti bersama Imlek 16–17 Februari 2026, kemudian berlanjut pada awal Ramadan 18–22 Februari 2026. Penyaluran program dijadwalkan kembali normal mulai 23 Februari 2026.

Baca juga:  Waduh! Hakim Konstitusi Anwar Usman Dikasih Surat Peringatan, Ini Penyebabnya

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa penghentian ini hanya bersifat teknis dan tidak mengubah kebijakan utama program.

“Penyesuaian pelayanan MBG pada periode hari libur dan cuti bersama dimaksud bersifat sementara dan tidak mengubah petunjuk teknis secara permanen. Setelah periode libur dimaksud berakhir, pelayanan MBG kembali mengikuti ketentuan operasional normal sesuai juknis yang berlaku,” ujar Dadan.

Baca juga:  Dapur MBG Tak Penuhi SOP? Insentif Rp6 Juta Langsung Dihentikan

Penyesuaian jadwal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur pelaksanaan MBG selama Ramadan, libur Imlek, dan masa Lebaran.

BGN memastikan bahwa setelah masa jeda berakhir, program akan kembali berjalan sesuai standar:

  • Keamanan pangan

  • Ketertiban distribusi

  • Akuntabilitas layanan

Masyarakat penerima manfaat diimbau untuk memantau pengumuman resmi agar tidak terjadi kebingungan selama periode penghentian sementara.

Baca juga:  Disorot Media Asing, Bendera Putih di Aceh Cerminkan Krisis Pascabencana

Program MBG merupakan salah satu inisiatif nasional untuk memperkuat kualitas gizi masyarakat, terutama kelompok rentan.

Karena itu, penghentian sementara ini diposisikan sebagai penyesuaian teknis operasional, bukan pengurangan komitmen pemerintah terhadap layanan gizi publik.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait