,

Libur Idul Fitri 1446 H ASN Ditetapkan, Berikut Jadwalnya dan Harapan Sekda Kota Jambi

Libur Idul Fitri 1446 H ASN Ditetapkan, Berikut Jadwalnya dan Harapan Sekda Kota Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID– Pemkot Jambi telah menetapkan jadwal libur bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Jambi selama perayaan Idul Fitri 2025.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, libur Idul Fitri bagi ASN di Kota Jambi akan berlangsung mulai 28 Maret hingga 7 April 2025.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jambi, A Ridwan menjelaskan bahwa, kebijakan ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap keputusan pemerintah pusat yang tertuang dalam SKB 3 Menteri mengenai hari libur nasional dan cuti bersama.

“Libur ASN pada perayaan Idul Fitri ini mengikuti keputusan bersama antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian Agama, serta Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar A Ridwan, Senin (17/3) di ruang kerjanya.

Baca juga:  Rakor Kepramukaan 2025: Sekda Kota Jambi Dorong Pengurus Pramuka untuk Lebih Berinovasi
Baca juga:  Sekda Sungai Penuh Yakini Ketersediaan Bahan Pokok Aman, Menjelang Momen Ramadan 1446 H

A Ridwan menambahkan bahwa, libur ini bertujuan memberikan kesempatan bagi ASN untuk merayakan hari besar keagamaan bersama keluarga dan menjalankan ibadah dengan khusyuk.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendukung pemulihan suasana pasca-Idul Fitri yang lebih harmonis di lingkungan pemerintahan.

“Selama periode libur tersebut, kami berharap ASN dapat memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya untuk bersilaturahmi dan beristirahat,” kata dia.

“Kami juga berharap agar pelayanan publik yang mungkin terganggu selama libur dapat kembali normal setelahnya,” jelasnya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Web Design