JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi mencatat peningkatan signifikan jumlah laporan masyarakat pada triwulan I tahun 2026.
Sepanjang Januari hingga Maret 2026, total 262 laporan masuk terkait dugaan maladministrasi layanan publik.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, menjelaskan bahwa laporan terbanyak terjadi pada Januari sebanyak 105 laporan, Februari 98 laporan, dan Maret 59 laporan.
“Sejak awal tahun kita menerima banyak laporan masyarakat. Kami terus mendorong masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan dugaan maladministrasi,” ujar Saiful.
Dari total laporan yang masuk, sebanyak 189 laporan telah diteruskan ke tahap pemeriksaan untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu, 10 laporan bersifat konsultatif dan 24 laporan lainnya merupakan tembusan.
Jenis dugaan maladministrasi yang paling dominan adalah tidak memberikan layanan dengan 127 laporan.
Disusul penundaan berlarut sebanyak 36 laporan dan penyimpangan prosedur sebanyak 22 laporan.
Selain itu, terdapat pula dugaan permintaan atau penerimaan imbalan serta perbuatan tidak patut yang masing-masing tercatat sebanyak 2 laporan.
Saiful mengungkapkan bahwa kelompok terlapor yang paling banyak dilaporkan adalah sektor perbankan dengan 92 laporan, disusul pemerintah daerah sebanyak 62 laporan.
Menurutnya, tingginya laporan ini menunjukkan masyarakat semakin sadar akan haknya dalam memperoleh pelayanan publik yang baik dan transparan.
Ombudsman Jambi terus mendorong masyarakat untuk aktif mengawasi pelayanan publik dan melaporkan jika mengalami dugaan maladministrasi.
Laporan dapat disampaikan langsung ke kantor Ombudsman Jambi di Jalan Empu Sendok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
Selain itu, masyarakat juga dapat melapor melalui surat atau WhatsApp di 0811-9593-737.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







