JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 pada 2 September 2026, Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia akan menggelar Lelang Serentak Barang Rampasan Negara (BRN) pada 10 hingga 14 Agustus 2026.
Kegiatan nasional tersebut melibatkan seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Indonesia, termasuk Kejaksaan Tinggi Jambi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, menjelaskan bahwa pelaksanaan lelang serentak ini tidak hanya bertujuan mengoptimalkan penyelesaian barang rampasan negara.
Tetapi juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat mengenai peran Badan Pemulihan Aset dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan.
Menurutnya, kegiatan tersebut mengusung semangat “Recovery is Justice” yang mencerminkan komitmen Kejaksaan RI dalam melakukan pemulihan aset hasil tindak pidana secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Lelang serentak tahun 2026 bertujuan meningkatkan literasi masyarakat terhadap peran Badan Pemulihan Aset dalam mewujudkan keadilan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Melalui tagline ‘Recovery is Justice’, kami ingin menunjukkan bahwa pemulihan aset merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum yang berorientasi pada kepentingan publik,” ujar Sugeng Hariadi.
Ia mengatakan, kegiatan tersebut juga menjadi upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai mekanisme lelang barang rampasan negara yang dilaksanakan Kejaksaan RI secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain meningkatkan transparansi pengelolaan aset negara, pelaksanaan lelang serentak ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara melalui Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), mempercepat penyelesaian aset hasil tindak pidana, serta membantu pemulihan kerugian korban.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin mengoptimalkan PNBP, mempercepat penyelesaian aset barang rampasan negara, serta mendukung pemulihan kerugian korban,” jata dai.
Di sisi lain, kegiatan ini juga memperkuat pemahaman para Asisten Pemulihan Aset, Kepala Kejaksaan Negeri, hingga Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti terhadap tugas dan fungsi pemulihan aset di lingkungan Kejaksaan.
Sugeng menambahkan, seluruh barang yang dilelang merupakan Barang Rampasan Negara (BRN) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht berdasarkan putusan perkara pidana umum maupun tindak pidana khusus.
Adapun objek lelang yang ditawarkan kepada masyarakat meliputi berbagai jenis aset, seperti kendaraan bermotor, tanah dan bangunan, peralatan elektronik, serta barang berharga lainnya yang telah dikelola secara resmi oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.
Seluruh proses lelang dilakukan sesuai aturan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas.
Masyarakat yang ingin mengikuti lelang dapat memperoleh informasi terkait daftar barang, jadwal pelaksanaan, nilai limit, serta tata cara pendaftaran melalui informasi resmi Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.
Kejati Jambi juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan tersebut dengan mengikuti mekanisme lelang secara resmi dan tidak melalui pihak yang tidak memiliki kewenangan.
Melalui pelaksanaan Lelang Serentak Barang Rampasan Negara 2026, Kejaksaan RI berharap kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan aset hasil tindak pidana semakin meningkat.
Selain itu, kegiatan ini menjadi bukti bahwa pemulihan aset merupakan bagian penting dari sistem penegakan hukum yang profesional, transparan, dan memberikan manfaat bagi negara maupun masyarakat.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







